Mohon tunggu...
Agus Subali
Agus Subali Mohon Tunggu... Guru - Penikmat keheningan.

Belajar Untuk Kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Negeri Maritim, Keunikan Hukum dan Tantangannya

2 April 2021   10:42 Diperbarui: 2 April 2021   10:47 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Klaim sepihak Tiongkok yang boleh dikata ngawur dan ugal-ugalan, didasarkan pada aktivitas nenek moyangnya mencari ikan zaman Dinasti Ming--memang sangat mengada-ada. 

Selain Tiongkok raksasa lain yang ikut bermain adalah Amerika; negeri yang hobinya berpatroli di perairan seluruh dunia dan sering ikut campur urusan dalam negeri negara lain. Negara  ini malah tidak mengakui adanya hak istimewa negara kepulauan yang diatur dalam Hukum Laut PBB, UNCLOS 1982.

Amerika sampai detik ini tidak meratifikasi piagam UNCLOS 1982. Bisa jadi pertimbangan Amerika; gerakannya akan terbatas untuk menjelajah dunia. Amerika menganut hak kebebasan navigasi: sebuah hak berlayar bebas tanpa harus terkendala ijin kepada negara yang punya hak teritorial laut.

Maka, konflik laut Natura Utara--sebutan lain untuk Laut China Selatan--yang melibatkan separo negara Asean, Amerika, Inggris, Australia melawan Republik Rakyat Tiongkok adalah sama persis dengan perang dingin. Raksasa yang berperang, tidak pernah terlibat langsung secara fisik tentaranya.

Negara raksasa tersebut sedang berebut akses. Dan negara-negara pemilik teritorial sah, malah dijadikan pion di garis depan untuk diadu dengan raksasa panda yang lagi haus teritorial untuk mengamankan ekonominya. 

Laut China Selatan bukan sekedar akses lewatnya kapal barang,  ini juga terkait dengan SDA--minyak dan gas alam-- yang terkandung di dalamnya dan jumlahnya begitu melimpah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun