Mohon tunggu...
Agus Hariadi
Agus Hariadi Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Berkerja Dengan Tulus Dan Ikhlas, Mengharap Ridho Dari Allah SWT
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo Sahabat Semua, Terimakasih Telah Berkunjung, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Soal Surat Hak Jawab, Zuhari: Alamsyah Berbohong Lagi

7 Maret 2022   19:29 Diperbarui: 7 Maret 2022   20:46 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Serdang Bedagai Zuhari mengatakan bahwa pengacara Alamsyah, SH berbohong lagi, berita tidak pernah terbit malah dibilang sudah terbit, Senin (7/3/2022) kepada wartawan di Rahayu Resto & Cafe. 

"Setelah saya membaca surat yang dikirimkan Alamsyah, ada beberapa point yang saya rasa rada aneh, salah satunya, berkaitan dengan berita "Imbauan Umara Tidak Libatkan Ulama, Ketua GEMAIS Jaini Purba : Itu Keliru", berita ini tidak pernah saya menerbitkannya, dan mestinya Alamsyah melampirkan beritanya dalam suratnya sehingga dia tidak berbohong lagi", sebut Zuhari yang juga Pemred sinarsergai.com.

Begitu juga dengan judul berita, "Ketua Permais Sergai Kecam Himbauan Ulama Tidak Dilibatkan Dalam Berbagai Kegiatan", Zuhari menjelaskan hasil konfirmasinya dengan Alamsyah sudah diterbitkan pada tanggal 24 Pebruari 2022, jadi tidak lagi diterbitkan. 

" Beda halnya dengan bahan berita terbaru seperti terkait dengan judul "Alamsyah Berikan Keterangan Bohong kepada wartawan," maka informasi itu harus saya lakukan konfirmasi lagi dan harus menerbitkan hasil konfirmasi tersebut sesuai dengan kode etik", Sementara yang diminta dia itu setiap berita lanjutan dengan bahan yang sama harus diterbitkan hasil konfirmssinya pada tanggal yang lalu. Saya kira sebaiknya beliau disarankan untuk memasang iklan saja biar bisa diterbitkan terus. Tambahnya. 

Selain itu, masih berkenaan dengan surat hak jawab yang disampaikan Alamsyah, zuhari menilai Alamsyah belum profesional, pasalnya pada surat yang dikirimkan Alamsyah tidak mencantumkan nomor surat. 

"Setiap instansi atau lembaga, biasanya memiliki sistem penomoran surat Masing-masing. Hal ini dilakukan guna mempermudah pencatatan dan kategorisasi administrasi arsip", sebut Zuhari. 

"Dalam surat hak jawab yang disampaikan pengacara Alamsyah, penulisan tahun di beberapa point terpaut terlalu jauh, Alamsyah menuliskan tahun 2020. Sementara berita yang terbit itu pada bulan Februari tahun 2022 bukan tahun 2020. Hal itu menambah deretan keanehan saya saat membacanya dan terkesan asal-asalan", tegas Zuhari. 

Dalam kesempatan itu, Zuhari berharap kepada Alamsyah agar dapat lebih meningkatkan profesional dalam menjalankan tugas profesinya, jangan terlalu banyak berbohong serta lebih teliti lagi dalam membuat surat, mengingat profesi Alamsyah sebagai pengacara. 

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, terkait pernyataan, pertama berkaitan dengan pernyataan ketua IWO yang juga Pemred sinarsergai, bahwa surat hak jawab tidak memenuhi unsur surat resmi, atau tidak ada nomor surat. Kedua, berkaitan dengan isi surat bantahan, terdapat banyak kata yang salah yaitu penulisan tahun. 

Ketiga, berkaitan dengan point pada surat yang menyatakan berita telah terbit, namun ketua IWO menyatakan berita tidak pernah terbit, jadi Alamsyah dianggap berbohong. Alamsyah menyampaikan bahwa point ketiga merupakan fakta, untuk point kesatu dan kedua saya tidak tanggapi, karena bukan objek, itu alasan orang-orang yang tidak paham berbahasa dan aturan surat menyurat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun