Mohon tunggu...
Agus Samsudrajat S
Agus Samsudrajat S Mohon Tunggu... Dosen - Membuat Tapak Jejak Dengan Berpijak Secara Bijak Dimanapun Kaki Beranjak. http://agus34drajat.wordpress.com/

Public Health, Epidemiologi, Kebijakan Kesehatan @Wilayah Timur Khatulistiwa Tapal Batas Indonesia-Malaysia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Waspadai Badan Hukum Pendidikan (Kampus) Tidak Ber-Hukum..!

18 Desember 2011   11:31 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:06 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Waspadai legalitas sistem dan lembaga pendidikan di negara kita, banyak sekolah dan perguruan tinggi yang menawarkan jasa pendidikan tetapi didalam prosesnya tidak mencerminkan budaya pendidikan sesuai standar hukum pemerintah atau dengan kata lain sekarang "Badan Hukum Pendidikan tapi tidak Ber-Hukum". Hal ini terjadi karena tujuan utama para oknum pendiri pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi adalah sebuah  gengsi, keuntungan/bisnis, dan berbagai alasan selain tujuan yang sebenarnya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Tinggi bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Selain itu ini bukti dan gambaran bahwa luputya pengawasan pemerintah baik sengaja atau tidak sengaja sudah mengancam rusaknya bangsa dalam hal keterbelakangan pendidikan dan pengetahuan. Banyak pengamat pendidikan dan buku-buku tentang realita dalam dunia pendidikan saat ini, baik di lingkup sekolah maupun perguruan tinggi mengungkapkan tentang problema yang terjadi. Salah satunya adalah buku “Pembodohan Siswa Tersistematis“, penulis M. Joko Susilo sangat terperinci memberikan refleksi dan cermin bagi bobroknya dunia pendidikan kita saat ini baik sekolah maupun perguruan tinggi. Tanpa disadari pula hal itu tidak lain adalah bentuk dari pembunuhan karakter putra-putra bangsa. Perdebatan perubahan kurikulum tanpa dasar hukum dan teori yg kuat, sertifikasi dosen, kompetensi mahasiswa, mahalnya biaya sekolah/kuliah, rendahnya penghargaan terhadap dosen, tidak ada beasiswa bagi yang berprestasi dan kurang mampu yang adalah sederatan dilema dunia pendidikan yang sekaligus terjerumus sebagai media proses pembodohan terhadap peserta didik.

Dengan kondisi yang serba tidak menentu ini, sekolah bukan lagi merupakan proses pendidikan dan pembelajaran yang benar, bahkan tragisnya telah membelenggu kreativitas, mengasingkan dari realitas, mengerdilkan idealisme, membuat bingung, cemas serta lemah bagi peserta didik. Karena sekolah tidak hanya terkesan elitis tetapi juga sangat rapuh. Baik rapuh dari segi fisik lebih-lebih juga rapuh ketika dihadapkan dengan kekerasan dari luar yang merenggut eksistensinya. Sebagai contoh, Sebut saja kampus X salah satu kampus yang belum lama berdiri salah satu bagian di Indonesia. Jika kita lihat Kampus X ini bisa berdiri mendapatkan ijin operesional secara resmi dari pemerintah yang bersangkutan tentunya telah memenuhi standar peraturan dan perundang-undangan yang telah berlaku dan ditetapkan pemerintah. Tapi kenyataanya sebagaian besar tidak sesuai dengan standar, baik dari pengelolaan, SDM, sarana prasarana maupun sistem yang sudah dan akan terlakasana.  Sungguh ini merupakan praktek pembodohan dan penipuan tersistematis. Sudah Menjadi Kewajiban kampus melakukan pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, tetapi kenyataanya hanya melakukan pendidikan dan pengajaran. Sungguh sedih dan memprihatinkan, Kampus X ini terlihat tidak tahu seperti apa kebutuhan primer, sekunder dan tersier, sehingga jalanya sistem pendidikan di kampus x tak selayaknya lembaga pendidikan tinggi. Prinsip pendidikan yang kita harapkan adalah prinsip nirlaba.  Prinsip nirlaba mestinya menjadi ruh dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, sehingga diharapkan bisa mencegah terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan. Karena prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan, menekankan bahwa kegiatan pendidikan bertujuan utama tidak mencari laba, melainkan sepenuhnya untuk kegiatan meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan. Peraturan perundang-undangan dalam sistem pendidikan nasional mestinya dapat mengatur bahwa segala kekayaan dan pendapatan dalam pengelolaan pendidikan oleh lembaga pendidikan dan satuan pendidikan dilakukan secara mandiri, transparan dan akuntabel serta digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi satuan pendidikan tinggi, dan peningkatan pelayanan pendidikan. Semoga Pemerintah tidak lagi memberikan ijin asal-asalan pendirian perguruan tinggi dan tetap mengawasi proses sebuah lembaga pendidikan tinggi atau sekolah sesuai pedoman yang berlaku. Untuk para calon dan pendiri Perguruan Tinggi lakukanlah proses pendidikan sesuai peraturan/perundang-undangan yang telah berlaku. Dengan berbagai sandiwara yang dibuat bisa jadi badan hukum pendidikan (perguruan tinggi) bisa lepas dari hukum dunia, tetapi tidak akan bisa lepas dan sembunyi dari hukuman tuhan. Salam By : Agus Samsudrajat S

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun