Mohon tunggu...
Agung Firstianto
Agung Firstianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110022 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional | Program Studi: Magister Akuntansi | Jurusan: Akuntansi Pajak | Fakultas: Ekonomi Bisnis | Universitas: Universitas Mercu Buana |

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Secara Kualitatif dan Kuantitatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di Indonesia

24 September 2023   12:56 Diperbarui: 24 September 2023   13:15 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah strategi perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan cara mengeksploitasi kesenjangan (gap) dan ketidaksesuaian (mismatch) peraturan perpajakan. Praktik BEPS dilakukan dengan cara (1) membuat keuntungan serendah-rendahnya atau tidak ada keuntungan sama sekali demi kepentingan perpajakan; dan (2) mengalihkan keuntungan yang dimiliki ke yurisdiksi atau negara dengan tarif pajak lebih rendah. Berikut adalah studi kasus kualitatif dan kuantitatif mengenai BEPS.

1) Kasus Kualitatif

Sumber: Tax Justice Network 2023
Sumber: Tax Justice Network 2023

Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Tax Justice Network (2023), kerugian pajak tahunan yang disebabkan oleh corporate tax abuse mencapai 2.736,5 juta USD. Selanjutnya, Tax Justice Network (2023) juga melaporkan bahwa laba yang “digeser” ke dalam (shifted profit inward) di Indonesia diperkirakan mencapai 2.211 juta USD dan laba yang “digeser” ke luar (shifted profit outward) mencapai 10.946 juta USD. Dengan melihat nilai yang signifikan pada kehilangan potensi perpajakan, tentu. 

OECD mengeluarkan 15 aksi untuk memberikan pedoman mengenai penanggulangan Base Erosion and Profit Shifting, di pembahasan kali ini penulis akan membahas mengenai BEPS Action 1 yaitu Tax Challenges Arising from Digitalisation.  

Semakin pesat, cepat, dan ekspansifnya perkembangan dan transformasi digital tentu berimplikasi secara mendalam pada tatanan ekonomi dan sosial masyarakat. Salah satu implikasi mendalam yang dialami pada tatanan ekonomi dan sosial masyarakat adalah impikasi perpajakan yang termasuk pemajakan secara langsung, pemajakan secara tidak langsung, isu kebijakan perpajakan, dan isu administrasi perpajakan. 

Anggota OECD/G20 menyiapkan Kerangka Inklusif (Inclusive Framework) tentang BEPS untuk menemukan solusi komprehensif dan berbasis konsensus terhadap tantangan yang timbul dari digitalisasi. Secara khusus, Inclusive Framework telah menyelenggarakan konsultasi publik yang melibatkan isu-isu penting. pemangku kepentingan termasuk pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat luas menyambut beragam pendapat mengenai masalah ini untuk membantu kita menentukan arah ke depan. Untuk memperkuat keberlanjutan, Inclusive Framework juga melakukan analisis ekonomi dan penilaian dampak untuk memastikan bahwa solusi apa pun melengkapi konvensi yang ada untuk menjamin integritas sistem perpajakan global.

Pemerintah Indonesia terus berupaya mengatasi permasalahan ini dengan memberikan payung hukum dan regulasi yang mengakomodasi, salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022 mengenai Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan  Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PMK 60/PMK.03/2022 merupakan respons pemerintah Indonesia untuk memberikan kejelasan hukum atas pesatnya digitalisasi yang merujuk pada BEPS Action 1 yaitu Tax Challenges Arising from Digitalisation.

Daftar Pustaka

Tax Justice Network. (2023). State of Tax Justice 2023. available at https://taxjustice.net/reports/the-state-of-tax-justice-2023/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun