Mohon tunggu...
RM Agung Dian Perdana
RM Agung Dian Perdana Mohon Tunggu... Freelancer - Volunteer FIM Jambi

Agung adalah seorang Laki-laki dengan kesibukan sebagai Pembantu Pembina Pramuka di SMP Negeri 7 Kota Jambi dan menjadi relawan di Volunteer FIM Jambi sejak 2018. Lulusan Teknik Informatika 2019 di STMIK Nurdin Hamzah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Legalisasi Ganja, antara Sebuah Kinerja atau Hanya Buang Tenaga

4 Februari 2020   18:02 Diperbarui: 4 Februari 2020   18:06 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ganja, Sorce : iStockphoto

Belum lepas dari isu penyakit, publik pun baru-baru ini dihebohkan dengan wacana legalisasi ganja yang diusulkan oleh salah satu legislator asal Partai Keadilan Sosial (PKS), Rafli. Beliau mengusulkan agar ganja menjadi salah satu komoditas ekspor Indonesia.

Menurut Rafli, tanaman ganja pada dasarnya tidak berbahaya dan bisa dimanfaatkan sebagai obat dalam dunia farmasi. Lebih lanjut Rafli menyatakan bahwa Indonesia harus memiliki keberanian bereksperimen untuk menghasilkan produk bernilai di mata dunia yang berbahan baku ganja.

Legalisasi Ganja menjadi momok yang berkesan 'casing baru isi lama'. Banyak pula yang tidak setuju dan langsung berprasangka buruk dengan dasar bahwa selain dari faktor pengawasan yang musti diperketat, masih banyak pekerjaan rumah Indonesia di segi transparansi nantinya jika memang dilegalkan sehingga tidak ada mafia baru yang muncul, belum lagi pekerjaan rumah terkait maraknya penggunaan narkoba.

Dari segi culture budaya, fakta Indonesia sebagai negara dengan penduduk bermayoritas muslim juga akan menjadi simpul kontra dan akan muncul penolakan disana-sini yang justru akan menggerus kepercayaan investor dan mempengaruhi perekonomian Indonesia. Hal ini terjadi karena usulan tersebut tidak dibarengi dengan sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu.

Sikap pemerintah pun sudah tegas sejak dulu, yaitu berkomitmen untuk menolak legalisasi ganja. Komitmen ini di buktikan dengan disahkannya Undang-undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Wacana legalisasi ganja pun telah ditutup dengan sahnya UU ini.

Permasalahan seperti penggunaan ganja untuk medis pun sudah di akomodir dalam UU tersebut, yaitu pada Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 yang mengatakan bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Akan tetapi, dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

Membuat UU tentu membutuhkan waktu, tenaga bahkan biaya yang tak sedikit. Urgensi usulan legalisasi ganja juga banyak dipertanyakan karena masih terdapat usulan yang lebih tinggi dan lebih luas manfaatnya, dengan tidak mengesampingkan manfaat legalisasi ganja yang jika melihat dari negara-negara yang ramah akan ganja mendapat pemasukan yang besar.

Namun, perlu pertimbangan lebih lanjut karena disini, pelegalan ganja seperti layaknya percobaan nasional dimana kesehatan masyarakat Indonesia di adu dengan pendapatan negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun