Mohon tunggu...
Agung MEros
Agung MEros Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Jurnalis Freelance

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Cirebon Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Pabuaran

6 Agustus 2019   15:48 Diperbarui: 6 Agustus 2019   16:04 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cirebon- Polres Cirebon bersama Polsek Pabuaran menangkap dua orang pelaku penganiayaan di Desa Pabuaran Kidul Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon. Kedua pelaku yakni, S (27) dan Y (30).

Kasubag Humas Polres Cirebon Iptu Muhyidin SH MH mengatakan, aksi pengeroyokan terhadap Andi (52) bermula saat korban bersama pelaku S als PIAN dan Y alias TUKUL juga bersama teman lainnya berkumpul bareng sambil mengkonsumsi miras.

Setelah acara minum selesai semuanya bubar, namun selang beberapa menit datang lagi kedua pelaku S als PIAN dan Y alias TUKUL, dengan maksud menanyakan speda motor kepada korban.

"Jadi saat itu pelaku menuduh korban mencuri motor pelaku S. Akan tetapi korban tidak merasa mencuri speda motor tersebut, dan kedua pelaku S als PIAN dan Y alias TUKUL langsung bersama sama melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban," tutur Iptu Muhyidin Selasa (6/7/2019).

Masih kata Iptu Muhyidin, saat bersamaan warga melihat kejadian tersebut sehingga langsung melapor ke Polisi. Anggota yang menerima laporan tersebut kemudian langsung menuju lokasi kejadian dan menemukan korban  sudah terkapar di tanah dan dibagian kepala mengeluarkan darah.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka di bagian belakang kepala dan dibagian kening serta lula sobek dibagian daun telinga kanan dan kiri," tuturnya.

Setelah kejadian tersebut, kemudian Anggota Tim Tekab 852 Polres Cirebon bersama-sama dengan Unit Reskrim Polsek Pabuaran, melakukan penyelidikan. Kemudian berdasarkan Keterangan saksi-saksi dan Hasil penyelidikan serta data baket yang ada, mengarah kepada keberadaan pelaku, selanjutnya berhasil mengamankan pelaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun