Cirebon-Anggota Polres Cirebon menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Palimanan Cirebon. Tersangka MU ditangkap usai melakukan aksi pencurian di Pasar Malam Desa Palimanan Barat Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto SIK MSI melalui Kasubag Humas Iptu Muhyidin SH MH mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi di Pasar Malam di Desa Palimanan Kulon Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon.
"Jadi saat itu, tersangka merusak kunci motor Honda Beat milik korban kemudian membawa kabur saat korban berdada di Pasar Malam," tutur Iptu Muhyidin Rabu (17/7/2019).
Iptu Muhyiddin menjelaskan, saat korban mencari sepeda motornya korban melihat sepeda motor Honda Beat milik korban dipakai oleh tersangka di Jalan Raya Jamblang dan korban langsung berteriak 'Maling' sehingga warga menangkap tersangka.
"Beruntung tak lama Anggota Polres Cirebon melintas di lokasi kejadian sehingga langsung mengamankan tersangka dari amukan massa yang marah dengan aksi tersangka," tuturnya.
Selanjutnya, kata Kasubbag Humas tersangka yang mengalami luka langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk menjalani pengobatan. Tersangka kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.