Mohon tunggu...
Agung Nugroho
Agung Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Mahasiswa Universitas Bahayangkara Jakarta Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pendidikan bagi Anak, Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba

24 Juli 2021   21:56 Diperbarui: 24 Juli 2021   22:04 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dosen Universitas Bhayangkara Drs. Octo Iskandar, SH,.MH.

PENTINGNYA PENDIDIKAN BAGI ANAK DALAM  PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN, DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DI KOTA BEKASI

Pendidikan dan perkembangan anak-anak dimulai sejak anak anak dalam pangkuan orang tua, masuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Sekolah Dasar, Pendidikan Sekolah Menengah (SMP-SMA), Perguruan Tinggi dan lingkungan rumah.

Pendidikan dan perkembangan anak -anak dalam usia sekolah harus tetap menjadi perhatian orang tuanya, karena peran guru dalam pengawasan anak-anak masih dibatasi waktu , sedangkan orang tua memiliki waktu lebuh banyak.

Orang tua dapat berperan dalam Pendidikan dan pengawasan anak -- anaknya baik di rumah, di sekolah, di kampus dan di lingkunagan masyarakat. Dan di dalam masyarakat itu banyak pengaruh buruk yang dapat masuk ke dalam pola kehidupan anak -- anak baik dalam bentuk makanan, minuman, obat-obatan yang terkontaminasi oleh zat zat narkoba bahkan yang lebih bahaya adalah obat-obatan yang termasuk narkoba. Jika anak-anak sudah terlibat dalam dunia narkoba maka masa depan anak anak itu terancam hancur, karena mereka tidak punya semangat lagi untuk belajar, berkarya dan bekerja. Inilah alasan kenapa orang tua harus ekstra ketat  melakukan pengawasan pada anak-anaknya agar tidak terlibat dengan narkoba.

Usaha pencegahan pemyalahgunaan narkoba juga dilakukan oleh Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Kampus Bekasi yang telah melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada siswa -- siswi SMK TIARA BANGSA Kabupaten Bekasi tanggal 19 Juni 2021 bertenpat di SMK TIARA BANGSA. Kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk kegiatan pengabdian masyarakan oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Pendidikan dan Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Tingkat Fakultas ( Fakultas Hukum -Universitas Bhayangkara Jakarta Raya -- Kampus Bekasi). Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Octo Iskandar SH., MH, sebagai ketua Tim Dosen  Universitas Bhayangkara  Jakarta Raya -- Kampus Bekasi Bersama Bapak Juli Chandra S.Pd., M.Pd. Berikut nama mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan tersebut yaitu:

  • Dewi Sinta
  • Siti Nur Halizah
  • Fadila Septyana Putri
  • Reta Saphira Aminah
  • Wulan Andriyani Saputri
  • Ratu Qonita Hanifa
  • Agung Mulya Nugraha
  • Lukman Hakim
  • Muhammad Taufiqul Rahman

Materi Penyuluhan tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan , dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Kota Bekasi meliputi  

  • Fakta Kasus Narkoba Nasional
  • 3,2 juta penduduk Indonesia menjadi penyalahguna narkoba.
  • 15,000 orang mati sia -sia setiap tahun karena narkoba
  • 40 orang mati sis-sia karena narkoba

  • Pengertian narkoba

Narkoba adalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik yang sintetis ataupun yang semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit (analgesic) dan dapat menimbulkan ketergantungan.

  • Kenapa disebut Narkoba
  • Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya.
  • Macam Macam Narkotika sesuai UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Narkotika Golongan I (Paling Berbahaya) : Heroin, Ganja, Morfin dan Opium , yang digunakan untuk penelitian ilmu pengetahuan.
  • Bahayanya:
  • Narkotika Golongan II (Memiliki Daya Aktif Kuat) : Benzetidin, Petidin, dan Betametadol, digunakan untuk pengobatan dan penelitian.
  • Narkotika Golongan III (Memiliki Daya Aktif Ringan): Kodein dan turunannya, digunakan untuk pengobatan dan penelitian.

  • Bahaya Zat Adiktif  selain Alkohol di sekitar kita seperti Lem Aica Aibon,Thinner, bensin dan spirtus:. Zat ini memiliki efek buruk:
  • Memperlambat kerja otak.
  • Menimbulkan perasaan, senang, puyeng, penurunan kesadaran gangguan. Penglihatan, pelo, merusak otak, , lever,ginjal, dan paru paru.

Nafas berhenti, gangguan jantung , dan berakibat kematian.

Foto: Dokumentasi Pribadi
Foto: Dokumentasi Pribadi

Foto: Dokumentasi Pribadi
Foto: Dokumentasi Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun