Mohon tunggu...
Agung Widiatmoko
Agung Widiatmoko Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Biasa

Menulislah selama bisa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka Untuk Bpk. Ir. Jokowi Selaku Presiden RI, Bpk Idham Haris Selaku KapolRI dan Bpk. Yasonna selaku Menkumham

30 April 2020   20:50 Diperbarui: 30 April 2020   23:18 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JERUJI BESI MENANTI 3 PEMUDA DI MASA PANDEMI
Surat Terbuka
Kepada Yth:
1. Bpk. Ir. Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia)
2. Bpk. Yasonna ( Menkumham)
3. Bpk. Idham Haris (KAPOLRI)
di Tempat.
 Assalamu Alaikum

Proses dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh POLRESTA MALANG dengan melakukan serangkaian penangkapan tanpa adanya prosedure yang jelas, sekaligus menunjukan tidak profesionalnya aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.

Terutama dan dikhususkan kepada Polres Malang kota dengan melakukan serangkaian aksi yang dinilai sangat gegabah dan grusah grusuh dengan menangkap 3 orang Pemuda yang berada dikota Malang, Pasalnya 3 Pemuda tadi ditangkap tanpa Prosedure yang jelas dan tanpa adanya surat  penangkapan, hal ini tentu saja melanggar undang undang KUHP Pasal 17 Menyiratkan sebagai berikut :

1. Seorang yang diduga keras melakukan tindak Pidana
2. Dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,
Sementara itu 3 pemuda tadi ditangkap dirumah masing masing atau istilahnya adalah Penangkapan Upaya Paksa, karena Penangkapan terjadi di tempat tinggal mereka masing masing. Padahal seharusnya Syarat Penangkapan harus terpenuhi antara lain sebagai berikut:
1. Penangkapan Wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
2. Melakukan Penangkapan Tidak Sewenang wenang.
Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak boleh sewenang wenang atau seenaknya sendiri atau ditujukan pada mereka yang benar benar melakukan tindak Pidana, Serta alasan untuk kepentingan Penyidikan dan penyelidikan tidak boleh diselewengkan.
3. Berpijak Pada Landasan Hukum
4. Tidak menggunakan Kekerasan
Kekerasan disini bisa diartikan baik kekerasan secara fisik maupun secara Physicologis seperti Intimidasi, menakut nakuti dan masih banyak lagi. kecuali dibutuhkan guna membantu melakukan penangkapan terhadap tindak kejahatan.
5. Melengkapi penangkapan dengan surat Perintah penangkapan.
Pelaksanaan Penangkapan harus dengan memperlihatkan surat perintah penangkapan. yang mencantumkan identitas tersangka dan membuatkan alasan penangkapan. Kecuali Jika kasusnya adalah Tertangkap tangan maka bisa dilakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan.

Dan selain itu dalam Pasal 18 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 Tentang hukum acara Pidana Disebutkan:
Pelaksanaan Tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan Surat Tugas serta Memberikan Kepada Tersangka Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas Tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta Uraian Singkat Perkara Kejahatan yang di persangkakan serta tempat ia di periksa

Berkaitan dengan hal diatas sebagaimana telah dikonfirmasi oleh pihak keluarga 3 Pemuda asal kota Malang bahwasanya Pihak keluarga baru mendapatkan surat Perintah Penangkapan dan Penahanan Pada tanggal 21 April 2020 sedang ke 3 Pemuda asal Kota Malang yaitu, Alfian aris subekti, Sakka ridho, Dan Fitron ditangkap pada tanggal 19 April 2020 di rumah masing masing.

Maka dengan adanya tindakan kesewenang wenangan yang dilakukan oleh polres malang kami dari P2KFI Jawa Timur khususnya saya Sebagai Koordinator Umum P2KFI Jawa Timur yang mengenal korban sebagai seorang kawan dan Sahabat mengecam keras tindakan Kepolisian Republik Indonesia Khususnya Polresta Malang dan dengan ini Mengharap serta Meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bpk. Idham Haris, kepada Bpk. Ir. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia dan Juga Kepada Bpk. Yasona selaku Menkumham agar dengan segera melakukan langkah langkah keberlanjutan sebgai berikut.

1. Kepada Bpk I.r Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia agar segera Memberikan Perintah Kepada KAPOLRI  Untuk membatalkan Tuduhan dan status tersangka ke 3 Pemuda Yaitu Alfian Aris Subekti, Saka Ridho, Dan Fitron.
2. Kepada Bpk. Yasona Selaku MenKumham Agar segera memberikan instruksi kepada Aparatur penegak Hukum Khususnya Kepolisian Republik Indonesia Agar membenahi Internal kepolisian dan tidak melakukan perbuatan perbuatan semena mena yang dapat memperburuk citra Kepolisian selaku aparat penegak Hukum Republik Indonesia
3. Kepada Bpk. Idham Haris selaku KAPOLRI agar segera memberikan perintah Turunan dan isntruksi langsung secara keberlanjutan agar Polresta Malang segera membebaskan Ke 3 pemuda yang sekarang di berikan status tersangka dan agar segera di batalkan.

Alasan Permintaan : Dalam Konferensi pers Polresta malang menyebutkan bahwa Motif Ke 3 Pemuda yang sekarang berstatus tersangka adalah melawan Kapitalisme, dan sejauh saya mengenal ke 3 Pemuda Tadi mereka memang aktif dalam Aksi Kamisan Di malang dan selalu menyuarakan Tentang kasus kasus Pelanggaran Ham, Penggusuran dan juga selalu memberikan support kepada Korban kekerasan seksual. Maka sejalan dengan Pemikiran dan perjuangan Proklamator RI Ir. Soekarno pernah berkata  Kita bukan saja Harus Menentang kapitalisme Asing, Tetapi Harus Juga menentang Kapitalisme Bangsa Sendiri  atas dasar Hal ini maka t  Hal ini juga ida dirgukan akan nasionalisme ke 3 Pemuda tadi dan merupakan generasi Penerus Perjuangan Pendiri Bangsa Ini.

Demikian Surat Terbuka dari Saya saya sampaikan Terimakassih dan harap dimaklumi serta dijalankan dengan sebaik baiknya mengingat surat ini adalah Mandat dari saya selaku Rakyat Indonesia Yang mempunyai Posisi dan kedudukan sebagai Pemegang Konstitusi Tertinggi dalam Suatu Negara Yaitu Rakyat Indonesia.

Wasalamualaikum Warakhmatullohi wabarakatuh.
Malang 30 April 2020

Agung Fery Widiatmoko
(Koord. Umum P2KFI JATIM)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun