Mohon tunggu...
Agung Widiatmoko
Agung Widiatmoko Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Biasa

Menulislah selama bisa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Potensi Buruh Dalam Menentukan Regulasi Sebagai Kelas Pekerja

7 Mei 2019   19:38 Diperbarui: 7 Mei 2019   20:35 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Potensi Buruh dalam menentukan Regulasi sebagai Kelas Pekerja

Apa yang di maksud dengan Buruh? Adalah setiap orang yang bekerja pada suatu badan usaha, atau intansi dengan menerimah imbalan berupa uang atau barang, itulah definisi buruh secara umum.
Apa itu Pekeja Formal? Adalah pekerja atau karyawan atau disebut buruh pada suatu badan Usaha atau intansi tertentu yang terdaftar secara legal di suatu lembaga atau departemen ketenagakerjaan dan mempunyai kekuatan hukum serta perjanjian yang mengikat, tertulis dan disahkan pada undang undang yang berlaku di suatu daerah wilayaj bahkan Negata dimana mereka tinggal dan bekerja.


Apa itu Pekerja informal? Adalah pekerja, karyawan, atau buruh yang bekerja pada badan usaha, intansi atau perseorangan dan individu yang sifatnya tidak tetap, tidak tertulis atau tertulis tetapi tidak terikat dan tidak terdaftar pada suatu sistem kelembagaan atau departemen Tenaga Kerja salam suatu daerah atau wilayah di negara tersebut.
Apakah pekerjaan seperti Ojek Online, bisa dikategorikan Buruh? Berdasarkan sistem secara tidak langsung mereka adalah Buruh harian lepas yang kerja dan sistem upahnya diatur oleh sebuah sistem aplikasi yang telah ditetapkan oleh perusahaab baik berupa target, bonus dan juga pendapatan. Maka selama ia masih mendapatkan upah atas kerjanya baik berupa uang atau barang mereka tetap disebut Buruh.

Kenapa Buruh lebih sering melakukan aksi demonstrasi dengan pemogokan dalam memperjuangkan Hak nya?
Sebenarnya Buruh tidak selalu menggunakan Hak Mogok mereka dalam upaya memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka, Mogok adalah sebuah senjata terakhir yang dimiliki oleh Buruh, menurut sebagian besar orang, tetapi sebenarnya Mogok bukanlah senjata terakhir, mogok adalah senjata super canggih Buruh yang akan di pakai ketika mengalami kebuntuan dalam bernegosiasi dengan pihak perusahaan, Apa yang menyebabkan Buruh Mogok? Salah satunya adalah tidak tercapainya kesepakatan dari kedua belah pihak, Kaum Buruh biasanya selalu memiliki hitungan yang relevan dalam melakukan Negosiasi namun acap kali perusahaan selalu memutat balikan fakta dengan berbagai alasan, hal yang sering membuat buntu suatu negosiasi adalah, permintaan kenaikan Upah, Outsourching dan banyak hal lainya.

Pemogokan merupakan langkah yang strategis tetapi juga sangat dilematis bagi buruh, di satu sisi Pemogokan Kerja merupakan kunci dimana dapat menghambat dan memberhentikan proses produksi suatu perusahaan atau dunia industri di sisi lain Buruh harus menanggung resiko yang kadang sangat fatal, diantaranya PHK massal karena perusahaan tutup dan pemiliknya Kabur, atau digantikan oleh pekerja baru bahkan masalah finansial yang harus dihadapi kaum buruh adalah perusahaan tidak pernah mau membayarkan hak buruh yang melakukan Mogok Kerja.

Meskipun dalam aturan dan Undang undang kita diatur dalam Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 jo Pasal 144 UU No. 13 Tahun 2003 terkait tindakan menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja dan larangan PHK lantaran mogok, hal itu termasuk kategori masuk unsur Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000. Ketika pekerja menjalankan hak dasarnya, perusahaan tak boleh mem-PHK termasuk mengganti pekerja yang mogok dengan karyawan baru. Tetapi ketika perusahaan melakukan hal tersebut Pemerintah juga tidak pernah memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan yang melanggarnya, hal ini yang justru dijadikan kebiasaan bagi Pengusaha  untuk semena mena untuk tidak mematuhi aturan Undang Undang di Negara kita.

Bahkan saat kaum buruh kemudian berdemonstrasi menuju Gedung Kementrian Tenaga kerja untuk mempertanyakan Hak mereka dan Tanggung jawab Kementrian Tenaga kerja seringkali justru mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya dilakuka. Oleh Kementrian Tenaga Kerja dimana kadang Kaum Buruh tersebut Justru dibenturkan dengan Aparat keamanan Dalam hal ini Kepolisian, Padahal andai saja  Pihak Kementrian Tenaga Kerja Langsung menyambut Mereka datang dan Mempersilahkan Perwakilan dari Para Buruh untuk berdiskusi menyampaikan keluhanya dan kemudian senada dengan hal itu Kementrian Tenaga Kerja menggunakan Wewenang peran dan Tanggung jawabnya maka para buruh tersebut akan mendapatkan rasa dan kepuasan tersendiri serta pastinakan memberikan apresiasi atas kinerja dan tanggung jawab Kementrian Tenaga Kerja tersebut.

Hal inilah yang saat ini sedang di perjuangkan oleh kaum buruh terutama dikalangan bawah untuk bisa mendapatkan kembali hak politisnya dalam menentukan regulasi dan kebijakan sebagi Kelas Pekerja, karena kaum buruh saat ini selalu di permainkan oleh elite baik dari Elite buruh itu sendiri yang diberikan kepercayaan menjadi perwakilan dalam menyampaikan aspirasinya maupun oleh Elite pemerintah yang duduk dan menjabat pada posisi tertentu sebagai penentu kebijakan dan pengambil keputusan.
Haruskah kaum buruh membentuk suatu Partai Politik sebagai upaya Perjungan Buruh  untuk menunjukan dan memperjuangkan posisi mereka sebagai Kelas pekerja, Jika melihat situasi dan kondisi yang semakin rancu dan carut marut maka hal itu bukanlah akan menjadi sebuah pertanyaan lagi tetapi akan menjadi sebuah keharusan. Bahwa Kaum buruh harus menunjukan potensi dan posisi mereka sebagai Kelas Pekerja dengan membentuk suatu Partai alternatif bagi Kaum buruh untuk dapat ikut serta menentukan Regulasi yang menjadi win win solution.

Malang 7 May 2019
Agung F. Widiatmoko.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun