Mohon tunggu...
Agrisca Salvabella
Agrisca Salvabella Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Preklinik

Mahasiswa Kedokteran Gigi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Mengkhianati Nilai-nilai Pancasila

17 Mei 2021   19:49 Diperbarui: 17 Mei 2021   19:49 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Bahasa latin "corruption" atau "corruptus"  merupakan kerusakan atau kebobrokan. Korupsi dapat juga dijelaskan sebagai korup yang berarti busuk, suka  mendapat suap, memakai kekuasaan yang digunakan kepentingan pribadi dan sebagainya. Sedangkan koruptor artinya orang yg melakukan korupsi.

Korupsi adalah penyakit sosial yang membuat sendi sendi Negara dan  tatanan hidup bernegara rusak. Korupsi di Indonesia sudah tergolong kejahatan luar biasa karena telah merusak keuangan negara dan juga potensi ekonomi suatu negara, serta mengganggu pilar-pilar sosial budaya, moral, politik, & tatanan hukum dan keamanan nasional negara. 

Oleh sebab itu, pemberantasannya tidak bisa hanya dilakukan oleh instansi tertentu. Hal itu wajib  dilakukan secara komprehensif dan bersama-sama, oleh lembaga penegak hukum, forum pemasyarakatan, & setiap individu sebagai anggota masyarakat. 

Banyak umpatan-umpatan terhadap perilaku & pelaku tindak pidana korupsi  bahkan ada juga komentar negatif. Muak, jengkel, putus asa, marah, & hal-hal negatif lain atas menjamurnya tindakan tersebut. Terlebih pada tayangan televisi, tersangka, terdakwa, & bahkan terpidana seakan-akan memberitahukan show force juga berperilaku menjadi celebrity.

Menjamurnya tindak pidana korupsi tentu menciptakan segenap bangsa Indonesia galau gulana. Korupsi bisa terjadi di berbagai sektor, kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif serta sektor swasta (private sector). Oleh karena itu, pemberantasan korupsi merupakan  fokus utama Pemerintah dan Bangsa Indonesia. 

Upaya-upaya telah ditempuh, baik untuk mencegah juga memberantas korupsi secara serentak, mengingat tindak pidana korupsi sebagai tindakan curang dan menjadi kejahatan luar biasa. Upaya tersebut sebenarnya telah dilakukan agar tumbuh itikad untuk memberantas korupsi sampai ke pelosok Indonesia. 

Pada masa reformasi sejumlah instansi pelaksanaan & pendukung pemberantasan korupsi juga telah dibuat, yaitu Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan juga dibentuk pengadilan khusus untuk tindak pidana korupsi. Semua itu dilakukan untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.

 Indonesia memiliki suatu sumber & pandangan yang wajib  digunakan sebagai pedoman dalam melakukan segala sesuatu, yaitu Pancasila. Pancasila merupakan ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia bukan hanya sebuah ideologi, tetapi juga merupakan prinsip yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat negara Indonesia. 

Dengan pengertian tersebut kita dapat memaknai bahwa  setiap melakukan segala sesuatu kita wajib  berpegangan pada Pancasila yang digunakan sebagai prinsip dasar negara kita. apabila kita melakukan suatu aktivitas berdasarkan pada Pancasila maka kehidupan antar masyarakat akan terjalin dengan sangat baik, begitu pula dengan pemerintahan.

Dalam Pancasila masih ada 5 sila yang dimana setiap sila-sila itu memiliki arti yang berbeda namun mempunyai tujuan yang satu yaitu menciptakan & mewujudkan keinginan negara Indonesia. Seperti yg telah dijelaskan bahwa korupsi adalah salah  satu enyelewangan yg marak terjadi pada Indonesia. 

Selain melanggar anggaran Negara, tindakan korupsi  juga telah melanggar ideologi dan prinsip terhadap Pancasila. Dengan menyelewengnya tindakan terhadap Pancasila akan membuat cita-cita yang didambakan oleh negara & bangsa kacau dan lama - kelamaan akan menjadi hancur. Tindakan korupsi telah menghancurkan Pancasila yang telah susah payah dibuat oleh pendiri bangsa kita yang berjuang mati-matian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun