Menurut Mia, peran dari berbagai pemangku kewajiban juga ikut andil dalam menanggapi gender ini. Mulai dari negara, institusi pendidikan, layanan kesehatan, dan pemerintah local lainnya memiliki kewajiban untuk memastikan semua orang menikmati hak-haknya. Mereka berkah membuat kebijakan yang menempatkan laki-laki dan perempuan itu sama. Contohnya, dalam kasus kebijakan usia pernikahan. Sebelum direvisi, usia layak pernikahan bagi laki-laki adalah minimal 19 tahun, sedangkan perempuan minimal 16 tahun. Hal tersebut terkesan perempuan bisa lebih dahulu menikah dibanding laki-laki. Tetapi setelah di revisi, usia minimal keduanya adalah 19 tahun.
Selain itu, lingkungan juga menjadi hal penting yang tidak terpisahkan untuk menciptakan kesetaraan gender di lingkungan masyarakat. Mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan pergaulan, lingkungan sekolah dan lingkungan lainnya yang beperan dalam menciptakan kesadaran kesetaraan gender. Pemahaman diri sendiri tentang kesetaraan gender juga penting. Lahirnya lingkungan yang sadar akan kesetaraan gender tentu dimulai dari diri sendiri untuk disebarkan di lingkungannya.