Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Planmaker & Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Legalisasi Ganja (Tidak) Menghapus Status Keharamannya?

4 Februari 2020   15:30 Diperbarui: 4 Februari 2020   15:33 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi : www.halalmui.org

Baru-baru ini publik dihebohkan oleh pernyataan salah satu legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli, yang mengusulkan agar ganja dijadikan sebagai salah satu komoditas ekspor pemerintah. 

Menurut Rafli, tanaman ganja pada dasarnya tidak berbahaya dan bisa dimanfaatkan sebagai obat dalam dunia farmasi. Lebih lanjut Rafli menyatakan bahwa Indonesia harus memiliki keberanian bereksperimen untuk menghasilkan produk bernilai di mata dunia yang berbahan baku ganja.

Selama ini ganja dipahami secara luas sebagai salah satu tanaman berbahaya yang memiliki efek buruk bagi penggunanya. Selain itu ganja juga disebut-sebut memiliki efek memabukkan, membikin kecanduan, dan merusak otak penggunanya. 

Dalam sebuah sanggahannya terkait usulan Rafli, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Daeng M Faqih mengatakan bahwa ganja termasuk dalam golongan 1 narkotika yang dilarang keras penggunaannya bahkan untuk penelitian sekalipun. 

Bahkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan tegas menolak usulan politisi PKS tersebut karena dianggap akan menjadi pintu masuk legalisasi ganja di Indonesia.

Legalisasi Ganja

Mengapa ganja dilabeli ilegal?  Tentu masyarakat sudah memiliki pemahaman umum bahwa ganja menyimpan suatu efek besar yang merugikan. Tagline-nya adalah narkoba merusak generasi bangsa. 

Ganja adalah bagian dari hal itu, dimana dalam banyak pemberitaan cukup banyak kasus kriminalitas yang tersangkut dengan barang ini. Tak ayal hampir sebagian besar masyarakat sepakat bahwa ganja memang merupakan barang terlarang. 

Perederannya adalah ilegal dan melanggar hukum. Bahkan cukup sering kita menyaksikan ladang ganja dibakar oleh aparat berwajib untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Padahal di beberapa daerah ada yang memanfaatkan daun ganja sebagai bumbu dalam masakan tertentu sehingga membuat masakan terasa khas dan nikmat. Komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN) sejak beberapa tahun lalu bahkan mempelopori upaya legalisasi ganja dengan misi memanfaatkan daun ganja semaksimal mungkin untuk kebaikan seluruh bangsa Indonesia. Dalam buku "Hikayat Pohon Ganja" tim LGN menuliskan cukup banyak hal yang berisi data dan fakta tentang daun ganja. 

Mereka menyebutkan bahwa ganja adalah salah satu tanaman yang memiliki cukup banyak manfaat bagi manusia. Pelaut zaman dulu menggunakan serta ganja untuk tali temali, layar, hingga pakaian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun