Mohon tunggu...
Shafwan Rafif
Shafwan Rafif Mohon Tunggu... Bankir - Semua hal yang besar membutuhkan konsistensi

Tertarik dengan semua hal, terutama teknologi dan spirutual

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

22 Juni 2019   19:53 Diperbarui: 22 Juni 2019   20:14 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perbedaan utama terletak pada prinsip dasarnya. Asuransi syariah menggunakan konsep tafakul,bertumpu pada sikap saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (wata'wanu alal birri wat taqwa) dan tentu saja memberikan perlindungan (at-ta'min). Satu sama lain saling menanggung musibah yang dialami peserta lain. Allah SWT berfirman, "Dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan."

Sedangkan pada asuransi konvensinal pada dasar kespakatannya adalah jual beli. Perbedaannya yang nyata juga terdapat pada investasi dananya. Pada tafakul, investasi dana didasarkan sistem syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah), sedangkan pada asuransi konvensional tentu saja atas dasar bunga atau riba.

Demikian pula untuk dana premi yang terkumpul dari peserta. Pada sistem konvensional dana itu jelas menjadi milik perusahaan asuransi. Tentu saja terserah pada perusahaan itu bila hendak diinvestasikan kemanapun. Adapun pada asuransi tafakul, dan itu tetap milik peserta. Perusahaan hanya mendapat amanah untuk mengelolanya. Konsep ini menghasilkan perbedaan pada perlakuan terhadap keuntungan.

Pada tafakul keuntungan dibagi antara perusahaan asuransi dengan peserta, sedang pada sistem konvensional kenuntungan menjadi milik perusahaan.

Satu hal yang sangat ditekankan dalam tafakul adalah meniadakan tigfa unsur yang selalu dipertanyakan, yani ketidakpastian, untung-untungan, dan bunga alias riba. Tentu saja perusahaan yang bergerak dengan sistem tafakul ini tidak melupakan unsur keuntungan yang bisa diperolah nasabah.

Dari setiap premi yang dibayarkan, sekita lima persen  akan dimasukkan kedana pesert. Ini sebagai tabungan bila terjadi klaim peserta secara tiba-tiba. Dana yang sebesar lima persen itu disebut dana tabarru'. Sumbanngan (tabarru') sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram kukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.

Sisanya sebanyak 95% akan segera ditanamkan di sejumlah portofolio investasi yang sesuai dengan syariah islam, yakni saham, reksa dana syariah, dana penyertaan langsung, dan talangan, depositu, serta hipotek. Setelaj dikurangi beban asuransi, surplus kumpulan dana itu akan dibagikan kepada peserta dengan sistem bagi hasil. Nisbahnya berkisar 70% untuk perusahaan asuransi dan 30%  untuk peserta.

Proporsi ini bisa meningkat menjadi 60:40 bila saja hasil investasi meningkat dengan tajam. Ini berlaku untuk semua produk asuransinya. Inilah yang membedakan dengan produk asuransi konvensional. Pada asuransi konvensional keuntungan ini menjadi milik perusahaan asuransi.

Dari ilustrasi itu, nilai keuntungan yang akan diperolah peserta sangat bergantung pada kecerdikan manajemen  investasi mengelola uang nasabah. Dalam kondisi biasa-biasa saja, potensi keuntungan yang akan diraup bisa mencapai 8% per tahun. Namun jika hasilnya sedang bagus, peserta bisa meraih keuntungan mencpai 16%.

Hal menarik lainya berkaitan dengan perbedaan asuransi syariah dengan konvensional adalah soal dana hangus. Pada asuransi konvensional dikenal dengan dana hangus, yakni ketika tidak bisa melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional nonsaving ( tidak mengandung unsur tabungan) atai asuransi kerugian, jika habis mas kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau akan menjadi milik perusahaan asuransi.

Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dan hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambi kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru' yang tidak dapat diambil. Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalnya 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak dimuka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan diawal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun