Mohon tunggu...
Ahmad FurqonBurhani
Ahmad FurqonBurhani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemerintah Memiliki Kuasa Penuh terhadap HAM

6 Desember 2020   19:35 Diperbarui: 6 Desember 2020   19:56 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut definisi para ahli, hak asasi manusia (HAM) adalah anugerah yang dimiliki setiap orang sejak lahir dan hak dasar yang diperoleh dari Tuhan.Menurut pemahaman PBB tentang hak asasi manusia, itu adalah hak yang melekat pada diri kita sendiri. Tanpanya kita tidak bisa seperti manusia, hidup setara. Hak asasi manusia bersifat universal, artinya hak asasi manusia adalah hak setiap orang, tanpa memandang ras, ras, agama, budaya, atau golongan. Namun di berbagai negara, setiap negara atau daerah memiliki ideologi, budaya dan nilai-nilai khusus yang berbeda.

Indonesia menerapkan HAM sesuai dengan ideologi nasional, pancasila. Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu nilai ideal, nilai instrumen, dan nilai praktis. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila diharapkan menjadi aspek penting dalam perilaku setiap warga Negara Indonesia.

Seiring berjalannya waktu dalam hal ini pasti ada golongan-golongan yang melanggar haknya sendiri sebagai manusia yang disebabkan oleh beberapa perkara, diantaranya karena merasa kurang mendapatkan haknya padahal kebanyakan orang itu sendiri yang belum memenuhi haknya sendiri. Selain itu, ada juga karena merasa terinjak-injak oleh golongan lain, ingin mendapatkan sesuatu yang lebih dengan cara mencuri atau merusak hak orang lain, dan seterusnya.

Perkembangan jaman saat ini banyak orang yang salah dalam menjalankan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara karena merasa haknya sebagai warga Negara Indonesia dikuasai oleh pemerintah. Pemerintah terkadang yang memilki kuasa penuh atas negara karena saya melihat bahwa banyak pemerintah yang membuat peraturan sesuai dengan kenyamanan mereka sendiri tanpa memperhatikan masyarakat yang miskin yang kekurangan sehingga tindak kejahatan dan kriminalitas terhadap pemberian hak masing-masing semakin meningkat, menjadi pemerintah yang bertanggung jawab atas negara harus memiliki jiwa kepemimpinan dan keadilan serta memilki sosial yang baik kepada setiap orang terutama kepada masyarakat Indonesia. Pada jaman sekarang banyak saya lihat bahwa pemerintah kadang membuat peraturan yang tidak baik contohnya seperti pemerintah yang ada di Aceh. Warga Aceh dilarang naik sepeda motor berboncengan dengan duduk mengangkang. Kalau dipikir secara manusiawi hal ini sudah menjadi bahan tertawaan bagi masyarakat lainnya karena pemerintah berani melarang cara duduk masyarakatnya, kalau dilihat-lihat itu semua sudah tergantung dari sikap kepribadian manusia itu sendiri. Jadi yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam negara kita ini adalah masyarakat yang saat ini belum bisa merasakan yang namanya pembangunan infrastruktur yang baik, sama halnya yang sudah ada di kota. Banyak sekali masyarakat terpencil yang belum bisa menikmati seperti apa yang ada di kota.

Masih banyak lagi kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Secara yuridis, pasal 1 Angka 66 Undang- Undang  Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia menyatakan pelanggaran bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan kelompok atau seseorang orang termasuk bagian dari aparat negara, baik secara sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum menghalangi, membatasi, mengurangi atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaiannya dengan hukuman yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Jadi, dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindak pelanggaran kemanusiaan, baik dihukum oleh individu maupun institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.

Warga Negara Indonesia yang baik harus saling melindungi satu sama lain, menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seperti yang sudah dijelaskan juga dalam perkuliahan kewarganegaraan bahwa menjadi warga Negara Indonesia kita juga harus saling tolong menolong antar sesama supaya terjalin hubungan yang baik dalam membuat negara kita menjadi lebih maju lagi, negara kita Indonesia memang sudah terkenal dengan banyak suku dan budaya yang di dalam  suku dan budaya tersebut setiap orang memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda. Akan tetapi, sebagai warga negara yang baik kita harus bisa menyatukan semua suku itu menjadi sebuah keluarga. Negara Indonesia dengan banyak suku dan budaya seringkali terjadi masalah antar ras yang satu dengan ras yang lainnya sehingga membuat warga negara Indonesia menjadi terpecah belah, hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34.

Daftar Pustaka: 

Diktat perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan, oleh DR.Agustinus W. Dewantars,S.S, M. Hum. Jl meyjend panjaitan, tromol pos 13

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun