Mohon tunggu...
Afton ilmanhuda
Afton ilmanhuda Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar / mahasiswa

untuk tugas saja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pandemi

17 Oktober 2021   12:42 Diperbarui: 17 Oktober 2021   12:46 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

afton ilman huda (S20191095)

         Masa pandemi covid 19 yang melanda dunia tak terkecuali Indonesia ini mengakibatkan banyak efek bagi kehidupan warga Negara, hamper semua bidang menerima dampak dari pandemi covid 19 ini seperti bidang ekonomi, bidang pendidikan, bidang pertanian, bidang politik, dan bidang bidang lainnya. Dari segi perekonomian sangat terasa dampak yang diakibatkan oleh pandemi covid 19 mulai dari tinggat nasional sampai tingkat kabupaten terasa seperti kegiatan ekspor impor tertahan oleh lock down yang terjadi di setiap Negara di penjuru dunia ini mengakibatkan ekonomi internasional tersendak, dalam tingkat kabupaten dan kota pun terasa efek yang ditimbulkan oleh pandemi covid 19 ini, seperti kegiatan jual beli di pasar pasar dan swalayan swalayan terganggu akibat aturan lock down yang terjadi, baik bagi para penjual maupun  masyarakat yang akan membeli barang barang baik sekunder atau primer pun ter haling oleh aturan yang mengharuskan kita dirumah saja dan toko tutup. Para pedagang kebingungan mencari nafkah hidup karna dagangannya tidak ada yang membeli, masyarakat yang membutuhkan barang pun kebingungan untuk membeli meningat toko toko tutup akibat pandemi. Dari segi pendidikan pun sangat terasa akibat dari pandemi ini, anak anak dituntut untuk belajar dalam jaringan (DARING) dari rumah, ini sangat menyulitkan pelajar dalam menuntut ilmu mengingat tidak semua pelajar memiliki ekonomi yang mumpuni untuk membeli alat alat untuk belajar daring ini seperti halnya hanpone (HP) dan paket data, apalagi bagi para pelar TK dan SD yang notabene masih awam atau asing terhadap gadget.

     Dunia perpolitikan pun mendapat imbas atau efek samping dari terjadinya pandemi, kabupaten atau kota dituntut untuk melakukan lock down kota, dalam hal ini kita mengingat adanya PSBB dan saat ini adanya PPKM yang menjadi aturan penutupan atau pembatasan kegiatan khususnya yang mengakibatkan terjadinya berkerumun bagi masyarakat. Seperti halnya di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, PPKM dilakukan mulai dari memberlakukan jam malam yakni memadamkan lampu jalan diatas jam 20.00 WIB dan juga dilakukan penutupan tempat tempat yang berpotensi adanya kerumunan seperti taman kota dan pasar, selanjutnya ada juga penutupan objek wisata di seluruh Kabupaten Bondowoso mengingat objek wisata bias menjadi tempat berkrumun banyak orang yang bias mengakibatkan gampangnya penluaran virus covid 19, dalam surat edaran bupati menjelaskan Dalam realisasinya seluruh objek wisata, dan 17 cafe, 19 hotel, serta resto ditutup sementara karna pandemi

       Dalam segi dunia perpolitikan pula, kabupaten bondowoso akan melaksanakan pemlihian kepala desa (KADES) mengingat ada beberapa desa yang kepala desanya sudah selesai masa jabatannya. Nah, bagaimana pelaksanaan pemilihan kepala desa di kabupaten bondowoso ini akan dilaksanakan mengingat pelaksanaan kegiatan tersebut pastinya akan menimbulakn kerumunan saat melakukan kegiatan pencoblosan di TPS. Menaggapi hal tersebut bupati bondowoso KH Salwa Arifin menerbitkan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa di kabupaten bondowoso, poin utamanya adalah untuk menghindari masa yang mungkin akan berkerumun dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat. Peraturan bupati kabupaten bondowoso menyebutkan bahwa jarak antar TPS minimal 500 meter dan diarea TPS dengan radius 1.000 meter tidak boleh ada kegiatan yang bias memicu kerumununan terjadi sepertihalnya berjualan, dan juga adanaya system zonasi dengan ketentuan 500 pemilih per TPS, pasal yang mengatur jaarak ada pada pasal 62 ayat 1 angka 2 huruf d. dengan demikian pelaksanaan pemilihan kepala desa di kabupaten bondowoso diharapkan tertip dan tidak menimbulkan penyebaran covid 19 mengingat vaksin adalah salah satu syarat untuk melakukan pencoblosan atau pemilihan. Hal ini juga merupakan tindakan pemerintah kabupaten bondowoso untuk memutus rantai penyebaran covid 19 melalui kegiatan vaksinasi yang diadakan di setiap kantor kepala desa di desa masing masing. Kegiatan vaksinasi ini juga dikebut mengingat ada himbauan dari wakil bupati bondowoso yakni bapak irwan bakhtiar untuk kecamatan yang tidak mencapai target minimal tingkat vaksinasinya maka camat dari kecamatan tersbut akan dihukum dengan hormat bendera dan menggunakan rompi hitam bertuliskan "gagal vaksinasi", dan bagi kecamatan yang memiliki persentase vaksinasi tertinggi akan mendapat dana dari kabupaten sbesar 100 Juta, hal ini mengakibatkan para camat dikabupaten bondowoso berlomba lomba untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi di desa desa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun