Kerja keras jajaran pemerintahan Presiden Joko Widodo akhirnya membuahkan hasil yang manis dalam membebaskan dua Warga Negara Indonesia (WNI) dari jerat hukuman mati di Arab Saudi.
Dua Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Masani dan Sumiati, diketahui telah bebas dari ancaman hukuman mati setelah pengadilan banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya. Mereka pun kini bisa pulang ke kampung halamannya, NTB.
Atas anugerah tersebut, Masani dan Sumiati pun berterima kasih pada Presiden Joko Widodo yang telah membantu proses pembebasan mereka dari hukuman mati di Arab Saudi. Karena melalui kerja keras pihak Kemenlu dan KBRI di Arab Saudi itulah mereka kini tak jadi dipancung di negeri orang.
Sebelumnya, kedua TKW itu dituduh melakukan pembunuhan dan memiliki sihir. Akibatnya, keduanya diancam hukuman mati. Padahal, menurut mereka semua tuduhan itu tidak benar. Mereka mengaku tak pernah membunuh atau melakukan praktik sihir pada siapa pun. Keberhasilan advokasi kepada dua TKW di atas menjadi bukti bahwa Presiden Jokowi memiliki kepedulian yang tinggi kepada semua warga negara Indonesia. Hal itu ditunjukkan melalui langkah nyata yang optimal dalam melindungi segenap tumpah darah Indonesia, baik yang berada di dalam maupun yang di luar negeri.
Apa yang dilakukan oleh jajaran pemerintahan Presiden Jokowi itu adalah manifestasi dari cita-cita nasional yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945, dimana disebutkan bahwa salah satu cita-cita negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Dan, itu telah dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab oleh pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.
Kita berharap semoga saudara-saudara WNI yang sedang menghadapi kasus di luar negeri bisa memiliki nasib yang sama dengan Masani dan Sumiyati. Oleh karena itu, dukungan kepada pemerintah merupakan hal mutlak yang dibutuhkan.