Pada hari Senin, 10 Juli 2023 Forum Anak Beasiswa Rembang (FABS) menyelenggarakan acara Seminar Nasional dengan tema "Sinergikan Potensi, Optimalkan Prestasi Untuk Rembang Gemilang" seminar ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah yaitu Bapak H. Ganjar Pranowo, S.H., M.P. Acara tersebut diselenggarakan di pendopo kartini, Rembang.
Dalam Seminar tersebut Pak Ganjar bertanya pada salah satu siswi dari SMK Negeri 1 Sale. "Disekolah bayar atau tidak?" ucap Pak Ganjar. Siswi tersebut spontan menjawab "Membayar untuk uang gedung pak". Lalu Pak Ganjar kembali untuk menanyakan "Hah bayar?". Siswi tersebut kembali menjawab "ehhh untuk infak pak". "Bayar berapa?" Tanya kembali Pak Ganjar. "Setiap naik kelas itu berbeda pak, saya terakhir membayar Rp. 300.000,00" ucap siswi tersebut. Sontak Pak Ganjar dengan ekspresi kaget langsung mengatakan "Ohhh... Kepala Sekolahnya habis ini siap-siap berurusan dengan gubernurnya ini, kalau uang tersebut tidak segera dikembalikan, ya saya akan copot dari Kepala Sekolah". "Sudah dibilangin jangan ada pungutan liar masih aja ngeyel" ucap kembali Pak Ganjar.Â
Pada dasarnya sekolah atau pendidikan merupakan suatu proses pembelajaran agar peserta didik mampu untuk berfikir secara kritis guna mengembangkan potensi yang ada pada dirinya sehingga dapat menciptakan suatu masyarakat yang memiliki kecerdasan, kepribadian serta keterampilan yang baik. Dalam menempuh pendidikan dasar membutuhkan waktu 9 tahun mulai dari Sekolah Dasar (6 tahun), Sekolah Menengah Pertama (3 tahun) serta 3 tahun untuk jenjang pendidikan Menengah (SMA). Sekolah Negeri atau sekolah yang berada dibawah naungan pemerintah dilarang melakukan pungutan liar. Pungutan liar sekolah atau pungli merupakan suatu pemungutan berupa sejumlah uang yang dibebankan kepada siswa atau orang tua/wali yang dilakukan oleh sekolah yang bersifat wajib dan mengikat serta waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini berbeda dengan sumbangan, kalau sumbangan merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela sehingga tidak bersifat mengikat dan tidak ada waktu yang ditentukan serta jumlahnyapun tidak tentukan. Sudah jelas bahwasannya pungutan liar ini tidak diperbolehkan karena sifatnya yang memaksa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Didalam Pasal 11 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, menyatakan:
Pungutan tidak boleh:
a. Dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
b. Dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau
c. Digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Didalam pasal tersebut sudah jelas bahwasannya pungutan liar yang ada disekolah tidak diperbolehkan. Sehingga jika terbukti adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah maka merujuk pada Pasal 16 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, yang berbunyi:
1) Bagi satuan pendidikan dasar yang telah melakukan pungutan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan sepenuhnya kepeda peserta didik/orang tua/wali peserta didik.
2) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pungutan liar disekolah yang dilakukan oleh pihak Pegawai sipil bahwasannya menurut perspektif hukum positif mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan pasal 419 ayat (1) KUHP, yang mana hukumannya adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu juga terdapat hukuman lain sebagaimana yang telah tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang tercantum didalam Pasal 8 mulai dari ayat 1 sampai 4.
Dalam kasus pungutan di SMK Negeri 1 Sale, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yaitu Uswatun Hasanah mengatakan "Bahwasannya pungutan tersebut Variatif, ada yang 100 ribu, 200 ribu, 300 ribu bahkan ada yang tidak infak sama sekali karena berasal dari keluarga yang tidak mampu". "Infak tersebut digunakan untuk pengembangan musala, namun caranya yang salah" ucap kembali Uswatun Hasanah.
Pada Tahun 2020 di Jawa Tengah telah menggunakan sekolah tanpa pungutan, sehingga ketika mendengar adanya pungutan tersebut Pak Ganjar langsung bertindak secara tegas dengan membebas tugaskan dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Oleh karena itu, bukan hanya dari Kemendikbud saja yang berperan namun juga masyarakat ikut berperan untuk mengawasi jika terdapat adanya pungutan yang terjadi disekolah. Sehingga dengan adanya kasus tersebut diharapkan tidak ada lagi pungutan disekolah-sekolah baik itu dengan nama infak atau yang lainnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI