Mohon tunggu...
Afdalil Zikri
Afdalil Zikri Mohon Tunggu... Swasta -

Yakusa

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Beralihnya Fungsi Terminal

26 Agustus 2015   11:43 Diperbarui: 26 Agustus 2015   11:43 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh: Afdalil Zikri

            Kita mengenal bahwa terdapat tiga transportasi di dunia ini yaitu transportasi darat, laut dan udara. Ketiga transportasi ini memiliki pengaruh yang sangat besar dalam lalu lintas orang dan barang. Namun demikian yang paling berpengaruh besar adalah transportasi darat. Sebab, kalaupun didukung oleh transportasi laut dan udara tetapi tanpa dukungan dari transportasi darat alur lalu lintas orang dan barang tidak akan berjalan dengan sebaiknya. Logika sederhana menunjukkan bahwa manusia memang ditakdirkan hidup di darat.

            Lancarnya tranportasi darat didukung oleh sarana dan prasarana. Sarana seperti mobil, bis dan taksi dan prasarana seperti jalan, jembatan, lampu lalu lintas dan terminal. Tanpa sarana dan prasarana tersebut alur transportasi darat tidak akan efektif dan efisien. Terminal contohnya, tanpa adanya terminal akan terjadinya kesemrawutan orang dan kendaraan. Lalu apa jadinya, kalau terminal yang sudah dibangun berubah fungsi?

            Pemandangan berbeda akan kita jumpai ketika kita mengunjungi terminal Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Tidak seperti biasanya, terminal yang digunakan untuk naik turun penumpang dari kendaraan satu ke kendaraan lain beralih fungsi menjadi tempat berjualan warga setempat.

            Berdasarkan Juknis, LLAJ.1995 dimuat bahwa terminal merupakan tempat pengendalian, pengawasan, pengaturan dan pengoperasian lalu lintas. Di terminal ini dikendalikan lalu lintas kendaraan untuk selanjutnya pengawasan bagi penumpang, barang dan kendaraan. Dibuat regulasi yang jelas agar terciptanya kondisi tertib dan nyaman. Jelas disini dimuat bahwa terminal bukan untuk berjualan atau lokasi terminal bukan untuk dijadikan warung atau kedai.

            Dikutip dari Juknis LLAJ. 1995 fungsi terminal dapat ditinjau dari tiga unsur yaitu:

  1. Fungsi terminal bagi penumpang adalah untuk kenyamanan menunggu, kenyamanan perpindahan dari satu moda kendaraan ke moda kendaraan lainnya.
  2. Fungsi terminal bagi pemerintah adalah dari segi perencanaan dan manajemen lalu lintas, untuk menata lalu lintas dan pemungutan retribusi sebagai pengendali kendaraan umum.
  3. Fungsi terminal bagi pengusaha adalah pengaturan operasi bus, penyediaan fasilitas istirahat dan informasi bagi awak bus dan sebagai fasilitas pangkalan.

 

Dilihat dari pengertian dan fungsi terminal diatas jelas yang terjadi di terminal Alahan Panjang tidak lagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Juknis LLAJ. 1995. Kita sangat menyayangkan bahwa terminal yang dibangun di pusat kecamatan tersebut beralih fungsi. Dua tempat yang seharusnya digunakan untuk tempat menunggu bagi penumpang disulap menjadi kedai atau warung, sehingga tidak lagi menyediakan tempat bagi penumpang untuk menunggu kendaraan. Akibat dari ini semua naik turun terminal dilakukan diluar terminal.

Padahal trotoar yang ada di sekeliling terminal juga sudah dijadikan tempat berjualan. Kalau memang dalihnya tempat berjualan yang sudah makin sempit kita sepakat saja trotoar tersebut dijadikan tempat berjualan. Tapi jangan sampai yang seharusnya menjadi hak pengguna terminal dirampas oleh pedagang untuk berjualan

Lemahnya Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian dan kurangya koordinasi  antara stakeholder terkait seperti Pemda, LLAJ, pengurus pasar dan masyarakat sendiri membuat terminal beralih fungsi.

Harapan kita bersama, terminal yang dibangun dengan harapan bahwa akan terciptanya kenyamanan penumpang, pengendalian kendaraan dan retribusi bagi Pemerintah Daerah kembali berfungsi. Apakah beralih fungsinya terminal karena suatu kebetulan semata atau adanya konspirasi stakeholder terkait? Entahlah!!!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun