Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Haramnya Bisnis Kuburan Mewah

2 Juli 2013   05:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:08 8255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_271734" align="aligncenter" width="620" caption="Ilustrasi/Admin (KOMPAS.com)"][/caption] San Diego Hills atau lengkapnya San Diego Hills Memorial Parks and Funeral Homes mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di sekitar Jabodetabek dan Karawang. Terletak di Kabupaten Karawang, San Diego Hills menempati lahan kurang lebih 500 hektar. Di tempat inilah mantan Wamen ESDM Menteri Widjajono Partowidagdo dan mantan Kesehatan RI Endang Rahayu Sedyaningsih dimakamkan.  San Diego Hills adalah bisnis kuburan yang diperuntukkan untuk umum dari segala agama dengan memakai pola bisnis dengan tujuan mencari keuntungan. [caption id="attachment_252405" align="aligncenter" width="300" caption="Iklan AMG di Harian Kompas 15 Juni 2013 hal. 11"]

1372710881879154398
1372710881879154398
[/caption] Bila San Diego Hills Memorial Parks and Funeral Homes yang dikelola oleh PT. Lippo Karawaci, Tbk, mengklaim merupakan kawasan pemakaman pertama di dunia yang menawarkan kelengkapan fasilitas dan layanan berkualitas : taman pemakaman eksklusif, danau seluas 8 Ha., kapel, musholla, restoran Italia, jogging track, kolam renang, florist & gift shop, padang rumput asri bagi outdoor activity, hingga gedung serba guna berkapasitas 250 orang,  maka ada kawasan pemakaman yang kedua di dunia yang menawarkan kelengkapan fasilitas dan layanan berkualitas yakni Al-Azhar Memorial Garden yang dikelola oleh PT. Nusantara Prima Sukses Sejati sebuah perseroan terbatas yang saham mayoritasnya sebesar 99 % dimiliki oleh Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar melalui PT. Berkah Gemilang dan 1 % sahamnya dimiliki oleh Koperasi Pegawai YPI Al-Azhar. Harga yang ditawarkan, baik San Diego Hills maupun Al-Azhar Memorial Garden, untuk memesan tanah makam berikut perlengkapannya secara paket sangat bervariatif. Dari yang paling murah segarga Rp 22 juta sampai kuburan seharga Rp 1 miliar. Sebuah harga yang sangat mahal untuk kantong kalangan menengah ke bawah. [caption id="attachment_252406" align="aligncenter" width="300" caption="Brosur Al-Azhar Memorial Garden"]
1372711832781801994
1372711832781801994
[/caption] Al-Azhar Memorial Garden merupakan taman pemakaman mewah pertama khusus untuk jenazah atau calon jenazah yang beragama Islam, dan mengklaim sesuai syariah serta the first sharia memorial garden in Indonesia. Al-Azhar Memorial Garden ini memiliki lahan sekitar 25 hektar dan baru dikelola sekitar 10 hektar (Harian Republika, Rabu 12 Juni 2013 hal. 19). Uniknya lagi Al-Azhar Memorial Garden memberikan kemudahan bagi calon konsumennya untuk membeli lahan makam itu melalui fasilitas pembiayaan dari BTN Syariah, layaknya kredit pemilikan rumah atau kredit pemilikan mobil. [caption id="attachment_252407" align="aligncenter" width="300" caption="Brosus AMG hal. 4"]
13727132001280721589
13727132001280721589
[/caption] Namun ketika penulis, menyambangi kantor PT. Nusantara Prima Sukses Sejati di lantai 4 Gedung Senayan Trade Center, pada 13 Juni 2013 yang lalu, tidak ada kesan yang sesuai syariah pada pelayanan pertama dan ketika kita masuk ke dalam kantor pengelola Al-Azhar Memorial Garden tersebut, bahkan sekedar ucapan salam pun tidak keluar. Ketika penulis datang tersebut dianggap oleh petugas front office sebagai konsumen yang akan memesan tanah kuburan, itulah sebabnya ada seorang marketing officer perempuan berjilbab ala kadarnya yang ditugaskan menemui saya sambil membawa laptopnya ke ruang meeting untuk presentasi. Namun ketika saya tanya sesuai syariahnya dimana, dia tidak sanggup menjelaskan dimana unsur sesuai syariahnya Al-Azhar Memorial Garden. Lalu penulis minta ketemu dengan Direksi PT. NPSS, setelah agak lama lalu keluarlah sang Direktur Utama PT. NPSS Nugroho Adiwiwoho, hal yang sama pun terulang, kembali Direktur Utama PT. NPSS tidak mengerti konsep syariah bisnis kuburan mewahnya dan dimana letak unsur sesuai syariahnya. Haram Bisnis Kuburan dan Bertransaksi Pemesan Kuburan Mewah. Penasaran dengan bisnis kuburan yang katanya sesuai syariah dari Al-Azhar Memorial Garden ini, kemarin pagi Senin, 1 Juli 2013, penulis mendatangi kediaman Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub, MA, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Alquran (IIQ) dan Pengasuh Pondok Pesantren Darus Sunnah di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur. Namun ketika penulis mendatanginya kebetulan beliau baru tiba di bandara setelah bertugas ke Batam. Sore harinya penulis baru bisa menghubungi beliau melalui telepon selulernya dan berbicara langsung dengan beliau. Prof. Ali Mustafa Yaqub, berpendapat dengan tegas bahwa membeli tanah untuk kuburan hingga sampai miliaran hukumnya haram. Menurutnya, “Pemakaman mewah merupakan pemborosan. Dan pemborosan dalam Islam dilarang agama.” Masih menurutnya, bentuk kuburan dan tata cara penguburannya mungkin saja sesuai syariah, tapi cara memesan dan membeli dengan harga yang tinggi kuburan mewah itulah yang merupakan perbuatan tabdzir (pemborosan) yang haram hukumnya dan sangat dimurkai oleh Allah SWT. Perbuatan memesan dan membeli makam mewah tersebut, diqiyaskan KH Ali adalah perbuatan mubadzir atau menghamburkan harta. Orang menghamburkan harta, dalam Islam termasuk kawan syaitan. Sesuai firman Allah SWT. “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya”. (QS. Al Isra’ : 27) Dijelaskan Ali Mustafa, orang yang memesan pemakaman, termasuk orang yang juga buta secara sosial. Yang tidak peduli dengan lingkungan mereka yang kurang mampu. Kenapa dibilang buta sosial? Katanya, karena mereka lebih memilih beli makam mewah dibanding membantu orang lain yang butuh uluran tangan mereka. Mengacu pada data bank dunia, orang yang tergolong miskin adalah masyarakat yang pendapatannya sehari kurang dari 2 dolar. Diperkirakan menurut KH Ali terdapat sekitar 117 juta orang. Sementara, dalam ajaran Islam,  ada penjelasan dari Nabi SAW, yang diriwayatkan dari Abdullah ibnul Mishwar, “Saya pernah mendengar lbnu Abbas meriwayatkan dari lbnu Zubair di mana dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, Seorang yang beriman tidak akan kekenyangan, sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.” Ali menjelaskan, membeli atau memesan lahan di kuburan mewah sesungguhnya bermotif karena gengsi dank arena kesombongan.  “Ketika mereka hidup, mereka pamer kekayaannya. Dan ketika matipun, mereka pingin pamer kekayaannya juga” sindir Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadist Darus Sunnah, Ciputat ini. Padahal, katanya, orang yang sombong dikatakannya sangat dibenci oleh Allah SWT.Dalam hadist nabi, “Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan meski sebutir atom.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Mas’ud RA). Apakah ada fatwa MUI yang mengatur itu?. Menurut Ali, tidak perlu fatwa MUI karena hal itu sudah jelas haram. Fatwa MUI hanya diperuntukkan untuk hal yang masih abu-abu. Bukan untuk hal ini yang sudah jelas halal haramnya.  (lihat juga : http://rahmatbiz.wordpress.com/2012/05/13/prof-dr-kh-ali-mustafa-yaqub-ma-makam-mewah-dimurka-allah/)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun