Mohon tunggu...
Magic Shell TV
Magic Shell TV Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Regulasi dan Arah Kebijakan Pemerintah Terkait Peredaran Mata Uang Kripto Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia

8 November 2017   12:24 Diperbarui: 8 November 2017   14:59 4201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan teknologi mendorong manusia untuk dapat bergerak lebih cepat dan terhubung lebih luas dalam berbagai hal, begitu pula dengan sistem pembayaran. Beberapa tahun kebelakang hadir metode transfer, debit, serta kredit yang memudahkan manusia dalam bertransaksi dengan berbasis pada mata uang yang konvensional yang lebih dikenal sebagai electronic money atau uang elektronik. Kini pemerintah sedang gencar mengaplikasikan program Cashless Society melalui penerapan uang elektronik di berbagai sektor dan yang terbaru adalah penerapannya secara menyeluruh di Gerbang Tol. Menarik untuk membahas bahwa kini juga muncul perusahaan-perusahaan rintisan dibidang Teknologi Finansial (tekfin) yang berperan sebagai dompet virtual dan juga sebagai sarana pembayaran dengan konsep dasar uang elektronik, salah satu yang paling mahsyur di dunia adalah PayPal. 

Namun, dalam perjalanannya ternyata beragam metode pembayaran tersebut tidak mampu memuaskan manusia karena berbagai keterbatasan yang dimiliki. Kemudian muncullah sebuah metode pembayaran baru yang mampu menarik perhatian masyarakat karena cepat, aman, serta rahasia. Pada dasarnya metode pembayaran ini merupakan suatu bentuk pembayaran virtual yang menggunakan serangkaian kode pemrograman komputer dalam penciptaannya, hal inilah yang kemudian disebut sebagai Crypto Currency atau mata uang Kripto.Untuk membahas lebih lanjut mengenai Mata Uang Kripto pertama-tama kita harus paham bahwa skema Mata Uang Elektronik berbeda dengan skema Mata Uang Kripto. 

Pada Mata Uang Elektronik yang menjadi dasar atau basis dari mata uang tersebut adalah mata uang yang eksisting saat ini kita kenal (seperti dollar, euro, rupiah) yang memiliki bentuk fisik dan status legal di mata hukum. Sedangkan basis dari Mata Uang Kripto hadir dari bahasa pemrograman komputer yang mereka kembangkan. Untuk itu muncullah beragam perbedaan mendasar lain antara Mata Uang Elektronik dan Mata Uang Kripto, diantaranya adalah. Mata Uang Kripto tidak melibatkan aktor-aktor konvensional dalam dunia finansial semacam bank sentral, dan penerbit dari Mata Uang Kripto juga bukan merupakan sebuah lembaga keuangan, sehingga belum ada lembaga pengawasan yang sejauh ini menaungi. 

Meskipun demikian Mata Uang Kripto juga tetap dapat di konversi kedalam bentuk mata uang yang konvensional, namun hubungan penarikan dan pencairan antara penerbit Mata Uang Kripto dan Lembaga Keuangan Konvensional belum terkoneksi oleh hukum.
Mata Uang Kripto yang merupakan kepanjangan dari skema mata uang virtual ternyata memiliki beberapa skema berdasarkan bentuknya, diantaranya adalah :


1. Skema Mata Uang Virtual Tertutup
Mata uang jenis ini adalah bentuk mata uang yang hanya berlaku dalam komunitas atau sistem tertentu dan tidak dapat digunakan diluar komunitas atau sistem tersebut, contohnya adalah mata uang dalam sebuah permainan baik itu di komputer atau di telepon genggam misalnya dalam permainan Point Blank. Dalam permainan Point Blank pengguna hanya dapat membeli item dengan memakai mata uang yang dibuat oleh pengembang permainan, oleh sebab itu pengguna harus membayar sejumlah uang untuk ditukar dengan mata uang yang terdapat dalam permainan tersebut dan kemudian dapat dibelanjakan untuk membeli item-item tertentu.

2. Skema Mata Uang Virtual Satu Arah
Mata uang jenis ini didapatkan dengan menukarkan mata uang yang resmi semisal Rupiah ke dalam mata uang virtual untuk kemudian dapat digunakan untuk membeli barang atau jasa virtual lainnya namun tidak dapat ditarik kembali atau dikonversi kedalam mata uang resmi. Sebagai contoh adalah Facebook Credits keluaran Facebook yang dapat digunakan untuk membeli barang secara daring.

3. Skema Mata Uang Virtual Dua Arah
Mata uang jenis ini pengguna dapat menjual dan membeli mata uang virtual sesuai dengan nilai tukar yang berlaku. Mata uang jenis ini mirip dengan semua jenis mata uang asli yang dapat dikonversi. Mata uang ini berlaku untuk semua jenis pembelian baik itu virtual maupun barang asli. Sebagai contoh adalah penggunaan Linden Dollars (L$) sebuah mata uang virtual yang memungkinkan seseorang untuk dapat membuat sebuah Avatar atau karakter atas dirinya yang kemudian digunakan untuk melakukan transaksi.

Dalam perkembangannya skema mata uang ketiga atau Skema Mata Uang Dua Arah inilah yang berkemabang dan kita kenal sebagai Crypto Currency atau Mata Uang Kripto. Mata Uang Kripto adalah serangkaian kode kriptografi yang dibentuk sedemikian rupa agar dapat disimpan dalam perangkat komputer, kemudian dapat dipindahtangankan seperti surat elektronik dan dimungkinkan untuk digunakan sebagai alat pembayaran.
Pada dasarnya Mata Uang Kripto sama dengan data komputer lainnya semisal Foto, Musik, dan Film sehingga dapat dihancurkan dan disembunyikan namun ia terlindungi oleh algortima kriptografi untuk menghindari pemalsuan.

Saat ini jumlah Mata Uang Kripto yang ada adalah sebanyak 1231 jenis mencakup Coin dan Token dengan total kapitalisasi pasar senilai $177,937,766,818 atau setara dengan Rp 2.421 Triliun. Sebuah nilai yang sangat fantastis yang bahkan jauh lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tahun 2017 yang hanya sebesar Rp 2.133,2 Triliun. Tiga peringkat teratas Mata Uang Kripto dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar diantaranya adalah : 

tabel-kripto-5a0294fbade2e1511b5d0ff2.png
tabel-kripto-5a0294fbade2e1511b5d0ff2.png

Sebagaimana data diatas diketahui Bitcoin merupakan Mata Uang Kripto dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar, dikalangan trader Bitcoin juga dikenal sebagai ibu dari berbagai jenis Mata Uang Kripto lainnya. Jadi jika kita akan berbicara mengenai Mata Uang Kripto, maka tidak akan bisa terlepas dari Bitcoin yang merupakan Mata Uang Kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar. Menengok sedikit ke belakang, Bitcoin terkenal karena digunakan sebagai alat pembayaran di Silkroad yang merupakan jalur perdagangan obat-obatan ilegal. Bitcoin juga pada masa itu marak dipergunakan sebagai sarana pembayaran di berbagai perusahaan teknologi semisal Wordpress.com dan perusahaan permainan daring Zynga, Inc. Bitcoin juga berhasil menembus pasar daring semisal Overstock.com.

Penggunaan Mata Uang Kripto diberbagai negara menemui beberapa kondisi yang unik, misalnya saja seperti di Jepang, Amerika, Denmark, hingga Finlandia yang melegalkan Bitcoin dan bahkan menjadikan Bitcoin sebagai objek pajak. Berbeda dengan Tiongkok yang sebenarnya adalah pasar terbesar dari peredaran Mata Uang Kripto yang disokong oleh 3 bursa besar yaitu OK Coin, BTC China, dan Huobi malah balik melarang peredaran Bitcoin dengan berbagai alasan keamanan, bubble ekonomi dan lain sebagainya. Namun, itu bukan berarti Tiongkok menjadi anti terhadap Mata Uang Kripto. Bank Sentral Tiongkok yaitu People's Bank of China (POBC) justru baru saja menyelesaikan uji coba terhadap Mata Uang Kripto ciptaan mereka sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun