Mohon tunggu...
Adrian Susanto
Adrian Susanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - aku menulis, aku ada

pekerjaan swasta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mempersoal Pasal Penghinaan Agama dalam RKUHP

16 Oktober 2019   08:00 Diperbarui: 16 Oktober 2019   08:04 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 343 berbunyi "Setiap orang yang di muka umum mengejek, menodai, atau merendahkan agama, rasul, nabi, kitab suci, ajaran agama, atau ibadah keagamaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Sama seperti pasal 341, pasal ini juga akan menemukan masalahnya dengan tokoh agama islam. Akan ada pertentangan antara melaksanakan aqidah islam dengan hukum pidana ini. Pasal ini akan membatasir uang gerak ulama, ustadz, dai dalam menyampaikan ajaran islam karena dapat kena sanksi pidana. Jadi, sekali lagi pasal ini bermasalah dengan agama islam, karena ajaran islam banyak bersentuhan dengan agama lain.

Sebagai contoh, seperti yang sudah dikutip di atas, dapat saja pengajar agama islam (kyai, ulama, ustadz, dai dan guru agama) mengatakan secara terbuka kepada umat islam bahwa kitab suci orang Kristen sudah dipalsukan. Untuk mendukung argumen ini bisa saja ia akan mengutip wahyu Allah dalam Al-Qur'an. Bagi umat islam, Al-Qur'an itu kebenaran yang meyakinkan (QS al-Haqqah: 51), karena ia berasal langsung dari Allah (QS as-Sajdah: 2 dan QS az-Zumar: 1 -- 2, 41). Nah, akankah orang yang menyampaikan bahwa Alkitab sudah dipalsukan dipidana dengan pasal ini, walau dia sedang mewartakan ajaran agamanya.

Contoh lain adalah soal istilah kafir. Perlu diketahui bahwa kata 'kafir' merupakan bentuk penghinaan. Apakah salah jika umat islam mengatakan "kafir" kepada orang Kristen, baik itu katolik maupun protestan. Umat islam mengatakan orang Kristen sebagai "kafir" karena didasarkan pada ajaran agama islam yang terdapat dalam surah al-Maidah: 17, 72 dan 73. Dengan kata lain, dengan mengatakan orang Kristen itu "kafir" secara tidak langsung umat islam telah melaksanakan ajaran agamanya atau aqidah islam. Akan tetapi, hal ini berarti menyinggung ajaran agama Kristen, yang justru menyebabkan mereka dikatakan "kafir". Akankah orang dipidana atau dihukum lantaran menjalankan ajaran agamanya?

Pasal 346 (2) berbunyi "Setiap orang yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."

Lagi-lagi, pasal ini akan bersentuhan dengan umat agama islam. Dan hal ini sudah terjadi sekian lama, namun akan menjadi tantangan dalam menerapkan pasal ini. Artinya, kegaduhan di dekat rumah ibadah, dimana orang sedang beribadah, sudah lama dan sering terjadi.

Secara sederhana, hal ini dapat dilihat pada TOA masjid. Ini sekedar contoh pengalaman hari raya Idul Adha, yang tahun ini jatuh pada hari Minggu. Di saat umat kristiani sedang beribadah, pengurus masjid menyampaikan pengumuman soal pembagian korban melalui pengeras suara (TOA). Belum lagi soal suara adzan pada sekitar pukul 18.00 (saat shalat maghrib) dan 19.00 (saat shalat isya), dimana ada beberapa umat katolik merayakan misa hari Minggu pada waktu-waktu tersebut. Atau sudah menjadi tradisi Gereja Katolik, ibadah Jumat Agung dirayakan pada pukul 15.00, yang mau tak mau akan terganggu dengan kumandang adzan shalat dzuhur. Sungguh suara yang keluar dari TOA itu amat sangat menggangu kenyamanan dan ketenangan dalam beribadah umat agama lain.

Akankah suara TOA itu dipidana karena melanggar pasal 346 ayat 2? Tentu kita ingat kasus ibu Meiliana di Tanjung Balai Asahan, yang meminta agar volume suara TOA diperkecil, namun malah dipidana telah menghina agama islam. Mungkin TOA sudah masuk salah satu atribut agama islam. Dapat dipastikan bahwa umat agama lain akan segan melapor karena malah justru akan dipidana menghina agama islam.

DEMIKIANLAH persoalan 3 pasal penghinaan agama, yang dalam praktek akan dapat menemukan kendala. Salah satu kendalanya adalah pemidanaan pelaku penghina agama, yang sebenarnya sedang menjalankan ajaran agamanya, dapat dilihat sebagai bentuk penghinaan agama. Dengan kata lain, hukum pidana akan dipidana oleh karena hukum pidana sendiri.

Dabo Singkep, 14 Oktober 2019

by: adrian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun