Mohon tunggu...
Adnan Abdullah
Adnan Abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Seorang pembaca dan penulis aktif

Membaca, memikir dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesia Bisa Tanpa Korupsi, Meskipun Tanpa KPK

20 Februari 2020   10:42 Diperbarui: 20 Februari 2020   10:52 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : https://blogs.upc.edu.pe

Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) giat melakukan penangkapan terhadap para koruptor, banyak pejabat yang takut melakukan tindak pidana korupsi. Semua birokrasi kita berlomba-lomba menunjukkan diri dan instansinya sebagai pejabat dan instansi yang anti korupsi. 

Pertanyaannya, bagaimana seandainya KPK dibubarkan? Bagaimana seandainya pelaku korupsi tidak lagi diancam dengan hukuman penjara? Bisakah Indonesia bebas atau tanpa korupsi? Jawabannya Bisa!  

Beberapa hari yang lalu, Penulis menerima kartu ucapan mohon diri atau pamit dari seorang hakim Pengadilan Pajak yang telah memasuki masa pensiun.

Beliau memang tidak begitu dikenal publik seperti menteri atau pejabat tinggi lainnya, namun di kalangan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI nama beliau cukup populer. 

Nama beliau dikenal bukan hanya karena beliau pernah memegang jabatan tinggi di internal DJP, namun karena prinsip dan pribadi beliau yang terkenal sangat sederhana.  

Penulis mengenal beliau sudah cukup lama, sekitar 20 tahun lalu, ketika beliau telah menduduki jabatan setingkat Eselon II, sementara Penulis sendiri baru masuk sebagai PNS di lingkungan Kementerian Keuangan RI. 

Beliau meniti karir di DJP dari bawah hingga diangkat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak, lalu Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Pajak, Direktur Penyuluhan, dan Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM di DJP. Setelah pensiun dari PNS, beliau melanjutkan pengabdiannya sebagai hakim di Pengadilan Pajak hingga pensiun beberapa waktu yang lalu.  

Terlepas dari kekurangannya sebagai manusia biasa seperti kita, beliau dikenal sangat teguh dalam memegang prinsip. Hal itu bisa dibuktikan sejak puluhan tahun lalu, ketika KPK belum terbentuk dan kebiasaan pejabat menerima gratifikasi atau hadiah merupakan hal yang lumrah, beliau sudah tegas menolak segala bentuk gratifikasi. 

Bahkan pernah terjadi, anak buah beliau kebingungan ketika beliau memerintahkan untuk mengembalikan hadiah parsel yang tidak diketahui identitas dan alamat pengirimnya.   

Oleh karena prinsipnya itu beliau sangat disegani dan ditakuti ketika beliau diangkat oleh Menteri Keuangan sebagai Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM di DJP. 

Karena sikapnya itu, terkadang beliau dianggap aneh, bahkan mungkin dibenci dan difitnah. Setelah beliau pensiun hingga saat ini, sangat sulit untuk menemukan pejabat yang sangat kuat memegang prinsipnya seperti beliau. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun