Mohon tunggu...
Mochamad AdityaYogatama
Mochamad AdityaYogatama Mohon Tunggu... Masinis - Mahasiswa

Planology 2018

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Pajak sebagai Sumber Pembiayaan Pembangunan Nasional

30 Mei 2019   08:23 Diperbarui: 30 Mei 2019   09:06 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nama              : Mochamad Aditya Yogatama

NIM                : 181910501069

Mata Kuliah  : Pembiayaan Pembangunan 

Kelas               : B

 

                                                             PENTINGNYA PAJAK SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN KONVENSIONAL

 

 Pembiayaan pembangunan adalah sebuah cabang ilmu ekonomi dalam mempelajari dan mengetahui pengeluaran pembiayaan oleh pemerintah dalam penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan mewujudkan pembangunan nasional. Infrastruktur sangat perlu untuk direalisasikan karena telah menjadi tulang punggung masyarakat dalam menjalankan produktifitasnya, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Maka dari itu, pembiayaan pembangunan menjadi salah satu kunci utama kesuksesan pemerintah dalam merealisasikan pembangunan infrastruktur baik dalam kota maupun daerah.

 Berdasarkan sumbernya, pembiayaan pembangunan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu pembiayaan pembangunan konvensional dan non konvensional. Pembiayaan pembangunan konvensional adalah pembiayaan yang sumbernya berasal dari pendapatan negara atau daerah, seperti pajak dan retribusi. Sedangkan pembiayaan pembangunan non konvensional adalah pembiayaan yang sumbernya berasal dari

  • Pemerintah
  • Swasta
  • Kerjasama antara pemerintah dan swasta

 Contoh pembiayaan pembangunan non konvensional yakni, pungutan perbaikan, Development Impact Fees, obligasi, linkage, Excess Condemnation dan Joint Venture.

Pembiayaan pembangunan konvensional masih diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan terbatasnya keuangan negara dalam melakukan belanja kebutuhan negara. Maka dari itu, partisipasi masyarakat sangat penting dalam meningkatkan peran pembiayaan pembangunan konvensional, yang salah satunya melalui pajak. Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh masyarakat untuk negara dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Pajak merupakan salah satu sumber dana pembiayaan pembangunan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Dalam menjalankannya, pajak harus dijalankan sesuai Undang -- Undang yang berlaku. Berdasarkan UU KUP No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, dijelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara bagi warga negara dan sifatnya memaksa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun