Nama        : Mochamad Aditya Yogatama
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â : 181910501069
Mata Kuliah  : Pembiayaan PembangunanÂ
Kelas        : B
Â
                               PENTINGNYA PAJAK SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN KONVENSIONAL
Â
 Pembiayaan pembangunan adalah sebuah cabang ilmu ekonomi dalam mempelajari dan mengetahui pengeluaran pembiayaan oleh pemerintah dalam penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan mewujudkan pembangunan nasional. Infrastruktur sangat perlu untuk direalisasikan karena telah menjadi tulang punggung masyarakat dalam menjalankan produktifitasnya, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Maka dari itu, pembiayaan pembangunan menjadi salah satu kunci utama kesuksesan pemerintah dalam merealisasikan pembangunan infrastruktur baik dalam kota maupun daerah.
 Berdasarkan sumbernya, pembiayaan pembangunan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu pembiayaan pembangunan konvensional dan non konvensional. Pembiayaan pembangunan konvensional adalah pembiayaan yang sumbernya berasal dari pendapatan negara atau daerah, seperti pajak dan retribusi. Sedangkan pembiayaan pembangunan non konvensional adalah pembiayaan yang sumbernya berasal dari
- Pemerintah
- Swasta
- Kerjasama antara pemerintah dan swasta
 Contoh pembiayaan pembangunan non konvensional yakni, pungutan perbaikan, Development Impact Fees, obligasi, linkage, Excess Condemnation dan Joint Venture.
Pembiayaan pembangunan konvensional masih diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan terbatasnya keuangan negara dalam melakukan belanja kebutuhan negara. Maka dari itu, partisipasi masyarakat sangat penting dalam meningkatkan peran pembiayaan pembangunan konvensional, yang salah satunya melalui pajak. Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh masyarakat untuk negara dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Pajak merupakan salah satu sumber dana pembiayaan pembangunan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Dalam menjalankannya, pajak harus dijalankan sesuai Undang -- Undang yang berlaku. Berdasarkan UU KUP No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, dijelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara bagi warga negara dan sifatnya memaksa.