Nama: Adisa Aulia AÂ
NIM: 232111120
Kelas: HES 4D
- Kesimpulan
"Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat" (Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023)
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Kemudian dari Thomas Hobbes tujuan hidup adalah kebahagiaan, itu hanya dapat dicapai dengan cara berlomba, kemudian alat-alat untuk mencapai suatu kebahagiaan tersebut melalui kekuasaan kekayaan, kekuasaan terbesar untuk kepentingan manusia adalah negara. Dapat dikatakan bahwa pentingnya sosiologi hukum sebagai alat untuk mengontrol gejala-gejala sosial jika berhadapan dengan suatu produk hukum yang dibuat oleh negara. Hukum yang baik adalah hukum yang bukan dibentuk berdasarkan kehendak sepihak dari pemerintah despotik, namun hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak orang banyak/masyarakat dan digunakan untuk kepentingan orang banyak untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan.
"Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Social Enggineering (Telaah Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)" (Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains Vol.VIII Edisi I Tahun 2023)
Menurut Hebert Spence, objek sosiologi yang pokok adalah keluarga, politik, agama, pengendalian (sosial control). Sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan kepastian dan keadilan. Sedangkan usaha represif bertujuan mengembalikan keserasian hukum dengan masyarakat, proses sosial control dapat dilaksanaakan tanpa kekerasan ataupun paksaan (coercive).
"Law as a Social Controlling Agent in Society from a Sociological View of Law" (Volume 2 No 1 Tahun 2023)
Novia menekankan bahwa hukum sebagai agen pengendali sosial berfungsi untuk menetapkan perilaku manusia yang menyimpang dari aturan hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Hal ini bertujuan untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Namun, penegakan hukum memerlukan dukungan dari berbagai institusi sosial seperti keluarga, pendidikan, moral, dan agama untuk efektifitasnya.
"Pelindungan Paten Dalam Perspektif Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Rekayasa Sosial" (Volume 13 Nomor 1 Tahun 2021)
Hukum sebagai kontrol sosial menetapkan tingkah laku manusia yang dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum paten, sehingga dapat dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap pelanggar. Hal ini berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga ketentraman terwujud. Sejalan dengan hal ini dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran, sebagaimana yang diungkapkan oleh Lawrence M. Friedman, hukum harus diartikan sebagai suatu isi hukum (content of law), tata laksana hukum (structure of law) dan budaya hukum (culture of law). Penegakan hukum tidak saja dilakukan melalui perundang-undangan (UU paten), tetapi memberdayakan aparat dan fasilitas hukum serta menciptakan budaya hukum masyarakat yang kondusif agar tidak melakukan pelanggaran paten.27 Hal ini selaras dengan pendapat Henny Nuraeny bahwa "to anticipate it required a legal effort in the prevention and protection."