Mohon tunggu...
adisaaulia
adisaaulia Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

Dari Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Filsafat Hukum Positivisme

9 Maret 2025   08:55 Diperbarui: 9 Maret 2025   08:54 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seorang nenek berusia 70 tahun yang bernama Asyani. Ia didakwa mencuri kayu jati dari kawasan hutan produksi pada 7 Juli 2014. Nenek Asyani dijerat Pasal 12 juncto Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara. Asyani berdalih kayu itu miliknya yang diperoleh dari lahannya sendiri di Dusun Secangan, Situbondo.
Kasus Nenek Asyani telah menyita perhatian publik tak terkecuali para elite negeri ini. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bahkan secara khusus meminta penahanan Nenek Asyani yang hampir tiga bulan dibui dapat ditangguhkan. Sebelum majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan melalui putusan sela yang dibacakan Senin (16/3) di Pengadilan Negeri Situbondo, para politikus mengumbar simpati dan menyatakan bersedia sebagai penjamin Nenek Asyani. Memang rakyat kecil sering dijadikan alat legitimasi dan permainan politik.

Analisis positivisme hukum
Dalam kasus nenek Asyani, seorang nenek yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani dapat dilihat cara pandang positivisme hukum bekerja. Hukum positivisme lebih fokus pada hukum yang tertulis yaitu Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurut undang-undang, mengambil kayu jati tanpa izin adalah tindakan ilegal. Dari sudut pandang positivisme, tindakan nenek Asyani melanggar hukum terlepas dari alasan atau kondisinya saat itu. Berbeda dengan hukum alam yang melihat hukum sebagai prinsip moral maka harus mencerminkan keadilan dan nilai-nilai universal. Pengadilan dalam menerapkan hukum positif melihat fakta bahwa kayu tersebut milik Perhutani dan diambil tanpa izin yang sah. Jadi, keputusan pengadilan didasarkan pada hukum yang berlaku tanpa mempertimbangkan aspek moral atau kondisi sosial nenek Asyani.


Mazhab hukum positivisme masih eksis
Mazhab hukum positivisme masih eksis karena memberikan kepastian hukum. Dalam masyarakat membutuhkan aturan yang jelas agar semua orang tahu hak dan kewajibannya. Positivisme hukum dengan hukum tertulisnya memberikan kepastian. Selain itu, positivisme memisahkan hukum dari moral. Hal ini penting agar hukum diterapkan secara objektif, tanpa dipengaruhi perasaan pribadi. Hukum juga harus berasal dari sumber yang sah yaitu negara dan positivisme menegaskan hal ini. Oleh karena itu, hukum positif lebih mudah diterapkan dan diubah sesuai kebutuhan masyarakat modern.

Argumen tentang mazhab hukum positivisme di Indonesia
Di Indonesia, positivisme hukum memiliki peran penting karena memberikan kepastian hukum yang kita butuhkan sebagai negara hukum. Undang-undang yang jelas membantu menjaga ketertiban. Sistem hukum yang dipengaruhi tradisi Eropa, juga menekankan hukum tertulis. Namun, ada yang mengkritik bahwa positivisme bisa mengabaikan keadilan. Menurut saya kasus nenek Asyani menunjukkan bahwa hukum formal kadang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Selain itu, hukum positif kurang memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya Indonesia. Sehingga kekuasaan negara dalam positivisme bisa disalahgunakan. Jadi perlu adanya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan moral.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun