Mohon tunggu...
Adirama
Adirama Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Ganteng

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penggunaan Narkoba untuk Medis dalam Islam Apakah Diperbolehkan?

6 Juli 2022   11:34 Diperbarui: 6 Juli 2022   11:38 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya. Menurut para ahli kesehatan, narkoba sebenarnya adalah obat psikotropika yang biasa digunakan untuk membius pasien ketika ingin dioperasi atau obat untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi tersebut disalahgunakan karena penggunaan yang sudah melebihi batas dosis. Hingga saat ini, penyebaran narkoba hampir tidak bisa dihindari. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapatkan narkoba dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Misalnya dari pengedar narkoba yang suka mencari mangsa di area sekolah, diskotik dan tempat berkumpulnya geng. Tentu saja hal ini bisa membuat masyarakat khawatir akan penyebaran narkoba di kalangan anak anak sampai orang dewasa. (L.Faizal, 2015:131)

DI Indonesia cukup rawan terhadap ancaman bahaya peredaran narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya) dan penyalahgunaannya. Indonesia merupakan sasaran pelbagai kegiatan subversi tetapi hukum  sebagai perangkat ketentuan, maupun  alat ataupun pelaksanaan pencegahan masih banyak kekurangan. Sanksi Hukum Positif (UU No. 5 tahun 1997, UU No. 22 tahun 1997) dirasakan tidak setimpal, sehingga tidak menjerakan pelaku tindak pidana narkoba. Diperlukan adanya alternatif hukum mengingat Hukum Islam juga merupakan bagian integral dari hukum nasional Indonesia yang dapat memberikan solusi yang responsif dan antisipatif terhadap permasalahan narkoba di Indonesia. (Acep Saifullah, 2013:47-60)

Menurut Imam Adz-Dzahabi semua benda yang dapat menghilangkan akal (jika diminum atau dimakan atau dimasukkan ke badan), baik ia berupa benda padat, ataupun cair, makanan atau minuman, adalah termasuk khamr, dan telah diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala sampai hari kiamat. Allah berfirman, artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu lantaran minum khamr dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu". (Liky Faizal, 2015:133)

Pada kebutuhan medis, narkoba biasanya dimanfaatkan sebagai obat obatan dalam penanganan penyakit tertentu yang memang membutuhkan fungsi dari masing masing zat narkotika sebagai obatnya.

Narkoba memang merupakan barang yang dilarang di indonesia atau dengan kata lain ilegal, tetapi apakah narkoba masih bisa dipakai untuk kebutuhan medis?

Berikut adalah beberapa jenis narkoba yang memiliki manfaat untuk penggunaan medis, yaitu :

1. LSD 

LSD ini bertujuan untuk mengobati ketergantungan, perawatan untuk depresi dan menghentikan sakit kepala dalam dunia medis.

Jenis narkotika ini berfungsi untuk mengurangi rasa tegang, depresi, takut kematian dan terbukti menjadi pereda nyeri yang efektif untuk sakit kronis. (SE Armono, MH SH / Seminar Narkoba 2014)

2. Ekstasi

Ekstasi bertujuan untuk mengurangi kecemasan, meringankan gejala Parkinson's dan perawatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun