Peran Tenaga Elektromedis: Lebih dari Sekadar Teknisi
Dalam praktiknya, tenaga elektromedis kini berperan sebagai:
Quality controller perangkat medis diagnostik dan terapeutik,
-
Pelaksana kalibrasi alat kesehatan,
Penjaga dokumentasi dan rekam mutu alat,
Penanggung jawab sistem pemeliharaan alat secara preventif maupun korektif.
Kesalahan dalam penggunaan alat medis akibat kerusakan atau ketidakakuratan dapat berdampak serius pada keselamatan pasien. Di sinilah kompetensi dan profesionalisme tenaga elektromedis menjadi sangat penting.
Sinergi Regulasi: Permenkes 65/2016 dan Permenkes 45/2015
Tidak cukup hanya memiliki standar layanan, legalitas dan izin praktik juga menjadi kunci. Permenkes No. 45 Tahun 2015 mengatur tentang izin praktik tenaga elektromedis melalui:
Surat Tanda Registrasi (STR) --- bukti kelulusan uji kompetensi nasional,
Surat Izin Praktik (SIP) --- izin dari Dinas Kesehatan untuk bekerja di fasilitas pelayanan.