Mohon tunggu...
Adinda Utami Salsabiila
Adinda Utami Salsabiila Mohon Tunggu... Dokter - mahasiswa

hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Isu Kedokteran Bayi Tabung

19 Agustus 2019   20:00 Diperbarui: 19 Agustus 2019   20:57 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Bayi tabung adalah program salah satu cara untuk mendapatkan kehamilan pada pasangan infertilitas (gangguan kesuburan) dengan cara mempertemukan sperma dan sel telur diluar tubuh manusia. 

Di sini, ada beberapa pendapat ulama yang berbeda pendapat terkait bayi tabung secara kajian islam itu sendiri, Yusuf Qardawi menuturkan, dalam keadaan darurat atau hajat melihat atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu dapat dijaga. Hal ini sejalan dengan kaidah Ushul Fiqih, "Kebutuhan yang sangat penting itu diperlakuakn seperti keadaan terpaksa (darurat). 

Dan keadaan darurat itu membolehkan hal -- hal yang dilarang". Untuk mendapatkan sperma laki -- laki dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut, istima' (onani), azl (senggama terputus), dihisap dari pelir (testis), jima' dengan memakai kondom, sperma yang ditumpahkan kedalam vagina yang disedot tepat dengan spuit, dan sperma mimpi malam. 

Diantara keenam cara diatas, cara yang dipandang baik adalah dengan cara onani (mastrubasi) yang dilakukan oleh rumah sakit. Sementara itu, ulama Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina atau terganggu kesehatannya, sedang ia tidak punya istri atau tidak mampu kawin. 

Yusuf Qardawi juga sependapat dengan ulama Hanabilah. Selain itu, ulama Malikiyah, Syafi'iyah, zaidiyah, mengharamkan secara mutlak berdasarkan al-qu'an surat Al-mu'minun ayat 5-7, dimana Allah telah memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri dan budak. 

Disamping itu, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istimna' pada prinsipnya diharamkan, namun istimna' diperbolehkan dalam keadaan tertentu, bahkan wajib, jika dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini didasari oleh kaidah ushul yaitu, " wajib menempuh bahaya yang lebih ringan diantara dua bahaya". 

Ada dua hal yang menyebutkan bahwa bayi tabung itu halal Sperma tersebut diambil dari suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan kedalam Rahim istrinya; Sperma si suami diambil kemudian disuntikkan kedalam saluran Rahim istrinya atau langsung kedalam rahim istrinya untuk disemaikan. 

Hal tersebut diatas diperbolehkan asal keadaan suami isteri tersebut benar -- benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan. 

Sebalikanya ada 5 hal yang membuat bayi tabung menjadi haram yakni Sperma yang diambil dari pihak laki -- laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan kedalam rahim istrinya; Indung telur yang diambil dari pihak disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita; Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan kedalam rahim wanita lain yang besedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.

Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri; Sperma dam indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan kedalam rahim istrinya yang lain. 

Jumhur ulama menghukuminya haram, karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampurkan adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan denagn ibu yang melahirkannya. Sesuai firman ALLAH dalam surat (At-Tiin: 4) adalah : "sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik -- baiknya".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun