Mohon tunggu...
Adinda Rizki Rahmawati
Adinda Rizki Rahmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Memiliki hobi mendengarkan musik dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengurai Syiqaq: Pengertian dan Dampak Hukumnya dalam Pernikahan

16 Mei 2024   16:42 Diperbarui: 16 Mei 2024   16:49 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

  1. Pengertian Syiqaq

Syiqaq adalah perselisihan antara suami istri, perselisihan ini bisa disebabkan oleh istri nusyuz atau bisa juga disebabkan oleh suami yang kejam dan kasar. Sayid Sabiq mengklasifikasikan talak untuk syiqaq sebagai talak karena dharar atau bahaya. Ditambahkannya, Imam Malik dan Ahmad terus menegaskan jika seorang wanita dianiaya oleh suaminya. Di kalangan Syafi'iyah, al-syiqaq merupakan perselisihan yang terjadi antara suami istri yang sangat memuncak serta dikhawatirkan terjadi mudharat bila perkawinan itu diteruskan. Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa perceraian yang terjadi karena al-syiqaq, tergolong sebagai perceraian yang membahayakan (al-dharar). Beliau juga berpendapat bahwa bentuk dharar adalah suami suka memukul, suka mencaci, suka menyakiti badan jasmani istrinya, dan memaksa istrinya itu untuk berbuat mungkar. 

Pengertian "syiqaq" terdapat dalam penjelasan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 dan sebagaimana telah diubah kedua kalinya dalam  Undang-undang Republik Indonesia No 50 Tahun 2009 sama artinya dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. 

  1. Akibat Hukum Syiqaq

Syiqaq adalah krisis memuncak yang terjadi antara suami istri sedemikian rupa, sehingga antara suami dan istri terjadi pertentangan pendapat dan pertengkaran, menjadi dua pihak yang tidak mungkin dipertemukan dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya. 


Firman Allah dalam surat An Nisa' ayat 35 menyatakan:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ

إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرً

Artinya :

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah maha Mengetahui lagi maha mengenal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun