Kita semua adalah warga negara Indonesia bukan? Apalagi kita yang telah berumur 17 tahun keatas dan telah memiliki kartu  tanda penduduk (KTP). Sudah dapat memastikan diri sebagai warga negara Indonesia. Tapi tahukah kita apa sebenarnya tugas seorang warga negara?
Kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-- Â Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-- Â Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara".
-- Â Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain