Mohon tunggu...
adil saragih
adil saragih Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bersama Rakyat

Cegah Awasi Tindak

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Teknis Pengawasan TPS

15 Juni 2018   22:23 Diperbarui: 15 Juni 2018   22:24 3256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebagai ujung tombak pengawasan, Pengawas  TPS  membutuhkan pengetahuan yang memadai dan kemampuan yang mumpuni untuk melakukan pengawasan tahapan puncak ini. Oleh karena itu disamping upaya peningkatan kapasitas yang cukup,  Pengawas TPS ini harus dapat melaksanakan tugasnya di lapangan. 

TEKNIS PENGAWASAN :

1. SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA

Fokus pengawasan :

Fokus pengawasan pada saat proses sebelum kegiatan  pemungutan suara ditujukan  pada 4 (empat)  hal sebagai berikut :

  • Kampanye hari tenang;
  • Pemberian uang dan barang kepada pemilih
  • Kesiapan pendirian TPS ditempat yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas.
  • Ketersediaan dan kelengkapan perlengkapan pemunggutan perhitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya.
  • Distribusi Formulir Model C6-KWK,
  • Pelaksanaan Pengumuman hari pemungutan suara;

Langkah-langkah pengawasan : 

  • Hari Tenang (H-3) 
  • Melakukan koordinasi dengan Tim Pelaksana Kampanye Pasangan Calon atau Relawan atau Saksi  Pendukung Pasangan Calon yang ada di daerahnya untuk menyampaikan larangan kampanye pada masa tenang dan larangan pemberian uang atau materi lannya;
  • Melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat, pemuka agama, tokoh adat setempat  untuk melaporkan kepada Pengawas apabila ditemukan pelanggaran kampanye termasuk pemberian uang  atau materi lainnya di waktu masa tenang;
  • Memantau atau memonitor situasi dan kondisi Bersama pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan atau dapat mengajak bersama  kepolisian atau pihak kemaanan setempat  yang bertugas di wilayah kerjanya untuk mengawasi kemungkinan adanya aktifitas pemberian uang atau materi lainnya dan terhdap masih adanya alat peraga kampnye yang belum dibersihkan;
  • Mengecek pelaksanaan pengumuman pemberitahuan hari pemungutan suara melalui pengeras suara;
  • Mengecek pelaksanaan pendistribusian Formulir Model C6-KWK (kepada KPPS dan Pemilih), terhadap Formulir Model C6-KWK yang tidak terdistribusikan karena pemilihnya tidak ada di rumah pada hari pemungutan suara atau pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat maka harus dipastikan agar Formulir Model C6-KWK di tersebut dicatat dan dipastikan disimpan tetap utuh di PPS. 
  • Satu hari sebelum pemungutan suara (H-1) 
  • Mengadakan pertemuan tentang  kesiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dengan KPPS  dan petugas keamanan;
  • Mendatangi lokasi TPS dan melakukan pengecekan kesiapan TPS apakah sudah didirikan di tempat yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas dan tersedianya serta lengkapnya perlengkapan dukungan.
  • Melakukan konfirmasi kembali dan memastikan  Formulir Model C6 KWK yang tidak terdistribusi sudah berada di PPS   dan diamankan dan dipastikan utuh jumlahnya.

 

2.  SAAT PEMUNGUTAN SUARA

Fokus Pengawasan :

Fokus pengawasan pada saat proses kegiatan  pemungutan suara bertumpu  pada 3 (tiga)  hal sebagai berikut :

  • Kebenaran pemilih;
  • Ketersedian logistik;
  • Ketaatan prosedur pemungutan suara dan netralitas petugas.
  • Persiapan pemungutan
  • Datang ke TPS Pkl. 06.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara;
  • Memeriksa lokasi TPS dan perlengkapan pemungutan suara;
  • Memastikan saksi yang hadir memiliki mandat, dan hanya satu orang  yang berada di dalam TPS;
  • Memastikan agar salinan DPT dan Daftar Calon di tempel di papan pengumuman, jika tidak maka Pengawas menyarankan agar segera ditempel;
  • Mengingatkan agar yang berada di dalam TPS adalah petugas, saksi dan pemilih  yang hadir dan menggunakan hak pilihnya ;
  • Menyaksikan pelaksanaan sumpah anggota KPPS;
  • Menyaksikan pembukaan kotak suara dan penghitungan jenis dan jumlah logistik yang ada dalam kotak serta  mencatatnya;
  • Memastikan petugas KPPS siap menjalankan tugasnya masing-masing;
  • Memastikan ketua KPPS menjelaskan tata cara pelaksanaan pemungutan suara;
  • Memberi saran perbaikan terhadap proses yang tidak sesuai prosedur dan memastikan ditindak lanjuti oleh petugas.
  •  
  • Langkah - langkah Pengawasan 
  • Mengecek atau memeriksa pemilih yang hadir ke TPS adalah pemilih yang terdapat dalam DPT, DPPh dan DPTb sesuai ketentuan; 
  • Memastikan pemilih mencatat kehadiraanya ke dalam formulir C7-KWK dan pengawas memberi tanda pada salinan daftar pemilih yang dibawanya;
  • Memastikan pemilih yang hadir membawa Formulir Model C6-KWK;
  • Memastikan Ketua KPPS menandatangani surat suara pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diberikan kepada pemilih yang akan dipanggil untuk memberikan suara;
  • Memastikan Ketua KPPS memanggil pemilih untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih;
  • Memastikan KPPS mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran;
  • Memastikan Ketua KPPS memberikan surat suara kepada pemilih dalam keadaan terbuka;
  • Memastikan Pemilih menuju bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya dengan  prinsip LUBER;
  • Memastikan Pemilih memasukkan satu surat suara ke dalam kotak suara;
  • Memastikan  Pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta;
  • Memastikan tidak ada Pemilih yang menggunkan hak pilihnya lebih dari sekali;
  • Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, memastikan KPPS memberikan 2 (dua) surat suara yakni, 1 (satu) surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 1 (satu) sura suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota;
  • Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPPh yang pindah memilih pada Kabupaten/Kota yang berbeda tetapi masih dalam provinsi yang sama, hanya diberikan 1 (satu) surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
  • Memastikan  Ketua  KPPS  memberikan  surat  suara  pengganti  apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos hanya 1 (satu) kali dan mencatatkan surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara;
  • Memastikan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan pada 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara berakhir;
  • Memeriksa pemilih tersebut, menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT/RW yang sesuai dalam KTP elektronik atau surat keterangan pemilih tersebut;
  • Memastikan KPPS melayani penggunaan hak pilih terhadap pemilih yang menjalani  rawat inap dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan;
  • Memastikan Ketua KPPS mengumumkan pelaksanaan pemungutan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat kecuali pemilih yang telah terdaftar sebelum pukul 13.00 waktu setempat;
  • Memastikan KPPS memberi tanda silang  pada tempat tanda tangan ketua KPPS dan gambar pasangan calon terhadap surat suara yang tidak digunakan;
  • Memberi saran perbaikan terhadap proses yang tidak sesuai prosedur dan memastikan ditindak lanjuti oleh petugas;
  • Mencatat kejadian - kejadian khusus yang terjadi selama proses pemungutan suara berlangsung;
  • Melaporkan ke Panwascam melalui PPL apabila diketahui  lebih dari seorang memilih lebih dari sekali atau terlanjurnya penggunaan hak pilih oleh 2 orang atau lebih yang tidak berhak memilih untuk ditindaklanjuti rekomendasi pemungutan suara ulang;
  • Melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran (etik dan pidana) kepada Panwacam melalui PPL untuk proses penanganan pelanggaran.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun