Mohon tunggu...
Adillah Daffa
Adillah Daffa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Diplomatik Indonesia dalam Arms and Disarmament Diplomacy

2 April 2023   16:10 Diperbarui: 2 April 2023   16:19 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Upaya Diplomatik Indonesia dalam Arms and Disarmament Diplomacy: Studi Kasus tentang Ratifikasi Nonproliferasi Nuklir (NPT) dan Promosi Penggunaan Energi Nuklir yang Bertanggung Jawab

Perjanjian non proliferasi nuklir (NPT) merupakan suatu perjanjian yang memiliki tujuan untuk membatasi setiap kepemilikan terhadap senjata nuklir yang berisikan tiga pilar utama tentang non proliferasi komitmen perwujudan senjata nuklir dan penggunaan bahan nuklir yang memiliki tujuan akhir perdamaian. Sebagai negara anggota dari badan pengawas tenaga atom International (IAEA), Indonesia turut andil dalam menandatangani traktat NPT pada tanggal 1 Juli 1968. 

Perjanjian ini kemudian dituangkan oleh pemerintah Indonesia ke dalam undang-undang nomor 8 tahun 1978. Hal ini menjadi awal dari komitmen Indonesia dalam perjanjian nuklir sehingga Indonesia pada perkembangannya ikut menandatangani Comprehensive Safeguard Agreement (CSA) dan protokol tambahan (AP). Melalui kerjasama dengan IAEA, seluruh negara anggota AP dan CSA memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan safeguard kepada seluruh bahan nuklir,  menyediakan informasi ke IAEA, melakukan penyusunan terhadap state system, dan menyalurkan akses kepada Inspektur IAEA.

Diplomasi Indonesia dalam kasus ratifikasi nonproliferasi nuklir dan promosi penggunaan nuklir yang bertanggung jawab dinilai menarik karena Indonesia berada pada posisi yang strategis, memiliki komitmen terhadap perdamaian dan pengembangan nuklir termasuk dalam hal promosinya. Adanya pengemangan energy nuklir yang dilakukan Indonesia menamah potensi adanya kepastian bahwa penggunaan energy nuklir dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab melalui penggunaan standar sistem internasional yang memperhatikan dampak terhadap kesehatan dan lingkungan global. 

Selain itu, Indonesia menggunakan strategi diplomasi yang cerdas dalam melaksanakan kebijakan luar negerinya terkait mengajak negara lain yang belum meratifikasi NPT untuk dapat meratifikasinya segera. Dalam promosi penggunaan energy dan senjata nuklir yang bertanggung jawab, Indonesia menjadi pemimpin dari Global Agreement On Nuclear Energy For Peace (GANEFO) yang bertujuan untuk mempromosikan penggunaan energy nuklir secara damai dan untuk kesejahteraan manusia. 

Arms Control merupakan suatu istilah untuk membatasi penggunaan senjata melalui diplomasi antar negara dengan berdasarkan perjanjian dan kesepakatan internasional. Sedangkan disarmament diplomacy merupakan kebijakan aktif tentang promosi penghapusan senjata nuklir. Dalam diplomasi RI kontemporer, ratifikasi NPT dan pengendalian senjata merupakan salah satu isu penting yang menjadi fokus negara. 

Peran Indonesia dalam penanganan kasus ini menjukkan keseriusan Indonesia dalam mendorong misi perdamain dunia dan keamanan global. Keberhasilannya dalam memainkan perannya melalui promosi kebijakan luar negeri, dapat dipahami bahwa kemampuan diplomasi RI membantu penanganan kasus dan mempengaruhi stabilitas keamanan global. 

Upaya Indonesia dalam komitmen pelucutan senjata dan mengontrol senjata nuklir terus dilakukan. Sejak diartifikasi nya NPT kedalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1978, ratifikasi perjanjian senjata lain juga turut diratifikasi dalam menjalankan diplomasi dan misi perdamaian. Meskipun demikian, upaya ratifikasi ini masih belum dapat dilaksanakan dengan maksimal karena adanya kendala dari adanya resistensi negara yang belum meratifikasi traktat NPT dengan alasan politik dan keamanan yang berbeda. 

Selain itu, promosi penggunaan nuklir bertanggung jawab juga mengalami kendala terhadap perlindungan radia, keamanan nuklir, dan agaimana memanajemen limbah nuklir.

Dalam hal perlucutan senjata, pada tahun 1985 Indonesia merupakan pemimpin dari gerakan non blok dalam konferensi perlucutan senjata yang diadakan di Jenewa. Konferensi ini berhasil meraih kesepakatan tentang langkah-langkah menuju pelarangan nuklir secara lengkap. Dalam promosi penggunaan senjata nuklir yang bertanggung jawab, Indonesia turut mendirikan fasilitas nuklir seperti reactor riset nuklir di Serpong dan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Bangka Belitung. Upaya pelucutan senjata juga tergolong belum maksimal mengingat masih ditemukannya 17 ribu hulu ledak nuklir di dunia. Selain itu, keputusan politik Indonesia demi menjaga komitmen menjaga perdamaian dunia ditetapkan bahwa, Indonesia tidak akan memiliki senjata nuklir.

Pada September 2021, Aliansi Canberra, London dan Washington mengumumkan Renca pengadaan kapal selam energy nuklir (SSNs) untuk Australia. Hal ini menjadi masalah ketika Izin perangkat militernya tidak diawasi oleh IAE A. Hal ini menimbulkan celah untuk pengalihan penggunaan bahan bakar nuklir yang dikhawatirkan Indonesia yaitu uranium aras pengayaan tinggi (HEU) untuk bahan bakar SSNs dialihkan menjadi bahan baku senjata nuklir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun