Mohon tunggu...
Adi Bermasa
Adi Bermasa Mohon Tunggu... Jurnalis - mengamati dan mencermati

Aktif menulis, pernah menjadi Pemimpin Redaksi di Harian Umum Koran Padang, Redpel & Litbang di Harian Umum Singgalang, sekarang mengabdi di organisasi sosial kemasyarakatan LKKS Sumbar, Gerakan Bela Negara (GBN) Sumbar, dll.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Prihatin" di Bukittinggi

5 Desember 2017   21:59 Diperbarui: 6 Desember 2017   12:48 972
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebuah alat berat merobohkan bangunan warga yang berada di atas lahan milik PT KAI di areal Stasiun Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (4/12/2017). FOTO: DOK. KORAN PADANG

Terlalu banyak rasanya ucapan 'prihatin' yang muncul sekaitan dengan usaha pengembalian fungsi stasiun kereta api di Bukittinggi yang membuat ratusan bangunan warga terpaksa dibongkar oleh PT KAI, Senin (4/12). Membaca pemberitaan mendalam yang ditampilkan KORAN PADANG terbitan Selasa-Rabu (5-6/12), muncul beragam keprihatinan ke permukaan.

Prihatin Pertama

Ternyata PT KAI sudah memberi aba-aba kepada penyewa agar mengosongkan lokasi sejak Bulan Februari 2017, atau sekitar 10 bulan lalu. Namun, aba-aba itu tidak digubris. Beragam pertemuan dilakukan, namun tidak ada tanda-tanda kesediaan warga untuk meninggalkan lokasi.

Prihatin Kedua

Akibat pembongkaran paksa, bangunan rumah dan isinya porak-poranda. Jelas, kerugian besar dialami penyewa.

Prihatin Ketiga

Suasana bongkar paksa itu memang menarik untuk diabadikan sebagai karya foto jurnalistik. Namun, dalam peliputan, wartawan diimbau polisi untuk meninggalkan lokasi. Bisa jadi, imbauan itu juga untuk keselamatan wartawan agar tidak terancam oleh reruntuhan bangunan yang dihantam alat berat. Jurnalis wajib mencari moment terbaik, namun keselamatan tak boleh diabaikan.

Prihatin Keempat

Upaya mediasi yang berlangsung dalam waktu lama, semestinya masing-masing pihak menaruh perhatian utama dan mencari kesepahaman bersama terhadap poin-poin dalam perjanjian sewa dengan PT KAI, khususnya tentang ‘hak dan kewajiban penyewa’ yang (mungkin) tercantum dalam perjanjian itu.

Prihatin Kelima

Dalam upaya mediasi, tidak begitu kelihatan usaha mencari lokasi alternatif bagi penyewa tanah PT KAI jika pengosongan lahan benar-benar terjadi, dan pada kenyataannya, hal itu memang akhirnya terjadi juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun