Mohon tunggu...
Adibah Syifa
Adibah Syifa Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

.....

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah Riba

1 Februari 2023   10:00 Diperbarui: 1 Februari 2023   10:04 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KAIDAH-KAIDAH FIQIH MENGENAI RIBA 

Riba adalah suatu kelebihan menurut standar hukum dalam hal ukuran dan berat pada satu atau dua benda sejenis di dalam sebuah akad tukar-menukar, di mana kelebihan itu ditentukan sebagai sebagai syarat wajib pada satu pihak tanpa adanya imbal balik. Sebuah pendapatan tidak sah yang dihasilkan dari ketidaksamaan jumlah nilai barang yang ditukar dalam transaksi apapun, yang bertujuan untuk mengambil hasil pada penukaran dua macam batang atau lebih yang memiliki jenis yang sama dan sebab (ilat) yang sama.

1. Kaidah pertama 

"Setiap pinjaman yang mengahasilkan manfaat adalah Riba" 

Syariah tidak membolehkan si pemberi pinjaman untukmengambil pendapat dan manfaat apapun dari pinjaman yang ia berikan kepada si peminjam hutang. Manfaat itu adalah riba yang dilarang menurut pendapat syariah. Namun yang perlu diingat, bahwa manfaat (keuntungan) yang telah ditentukan dan disyaratkan di awal akad dan harus dibayar oleh peminjam hutang sebagai bagian dari kewajiban dalam akad. 

2. Kaidah kedua 

Apabila sesuatu yang mengandung unsur riba dipertukarkan antara keduanya, maka kesamaan dan penyerhan langsung merupakan syarat wajib. Akan tetapi apabila satu barang ditukar dengan barang yang berbeda jenis, maka penyerahan langsung saja yang diwajibkan. Ketika sebabnya (ilat) berbeda, maka kewajiban-kewajiban tadi tidak ada.

Kaidah diatas berkaitan dengan riba al-fadhl yang muncul sebagai akibat dari pertukaran yang tidak sama dan tidak simultan antara dua barang sejenis serta memiliki sebab (ilat) yang sama. Dalil yang mendasar bagi kaidah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah Ibn Samit RA bahwa Nabi SAW bersabda: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sejenis dengan sejenis, seukuran dalam timbangan, dan dari tangan ke tangan. Apabila macamnya berbeda, maka jumlah kesehendakmu selama itu dari tangan ke tangan (setah terima langusung)." (HR. Muslim). 

3. kaidah ketiga 

"Sebuah hilal yang memberi penghasilan atas hutang adalah hilal atas Riba".

Salah satu dari beberapa contoh dari hiyal atas transaksi hutang adalah menggadaikan sebuah rumah pada si pemberi hutang dan membolehkannya untuk menempatinya. Contoh lain, menjual suatu barang kepada calon peminjam hutang dengan harga yang dilebih-lebihkan dan kemudian secara langsung meminjaminya sejumlah uang, atau membeli komoditas tertentu dari si peminjam hutang dengan harga yang rendah, atau menyewakan asset tertentu dengan harga sewa yang lebih tinggi dari harga yang berlaku di pasaran. Contoh lain lagi, seorang peminjam hutang yang mempunyai harta tertentu menjua harta itu kepada pemberi hutang, menyewa kembali harta itu, membayar harga sewanya (sama dengan bunga pinjaman), dan kemudian menentukan hak untuk dapat membeli ulang harta itu dengan harga jual semula.

Wallahua'lam bi shshowwab.

Oleh : Adibah syifa azizah (mahasiswa STEI SEBI) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun