Mohon tunggu...
Adi Assegaf
Adi Assegaf Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Menulis Untuk Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Merayakan Ramadhan Secara Sederhana di Tengah Pandemik Corona

5 April 2020   16:10 Diperbarui: 5 April 2020   16:08 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Sebentar lagi seluruh umat muslim dunia akan menyambut bulan ramadhan 1441 H. Seperti tradisi-tradisi sebelumnya diawal ramadhan biasanya umat muslim akan membersihkan tempat ibadah seperti masjid dan musholla serta menyusun kegiatan bulan ramadhan.

Di pedesaan juga biasanya masyarakat muslim akan saling bergotong royong seluruh pengurus masjid dan mushola serta masyarakat sekitar bersama membersihkan tempat ibadah mulai dengan mengepel lantai. Membersihkan kaca hingga mengecat ulang tembok masjid dan mushola.

Bagi masjid dan mushola yang menyediakan mukenah, sarung, sajadah maupun yang menggunakan karpet juga tak luput ikut dibersihkan dengan dicuci di tempat laundry. Semua dilakukan selain untuk menyambut ramadhan juga agar jamaah khusuk dalam melaksanakan sholat tarawih berjamaah.

Penyambutan bulan ramadhan juga bukan hanya melakukan kebersihan tepat ibadah saja. Biasanya pengurus masjid atau mushola akan melakuan musyawarah untuk mengisi kegiatan ramadhan mulai dari jadwal imam salat tarawih, pengisi kultum shubuh hingga agenda buka puasa bersama.

Namun perayaan ramadhan kali ini mungkin akan sedikit berbeda. Setelah pemerintah melalui keputusan Majelis Ulama Indonesia yang diatur dalam Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2020.

Dalam fatwa tersebut selain memuat tentang larangan sholat jum'at berjamaah bagi kawasan yang termasuk zona merah yang diganti dengan sholat dhuhur dirumah. Dalam fatwa tersebut juga termasuk larangan sholat tarawih berjamaah bagi kawasan yang zona merah.

Hal ini seperti yang dilansir detik.com pada tanggal 17 maret 2020. Ketua Fatwa MUI Hasanuddin Abdul fatah yang menegaskan bahwa larangan tidak hanya berlaku untuk ibadah wajib saja. Dalam fatwa tertulis larangan penyelenggaraan ibadah sunnah khususnya di masjid yang berada di daerah rawan penyebaran Covid-19 salah satunya adalah salat tarawih.

"Di fatwa itu tidak hanya salat Jum'at yang dilarang dalam mencegah penyebaran Virus Corona di daerah kritis, apalagi ibadah yang lain," kata ketua Komisi Fatwa MUI Hassanudin Abdul Fatah.

Tentunya hal ini akan merubah kebiasaan umum umat muslim di Indonesia dalam menyambut serta melaksanakan ibadah ramadhan. 

Dimana di saat bulan ramadhan biasanya banyak sekali kajian atau majelis diadakan sambil menunggu waktu berbuka atau sambil menunggu datangnya salat dhuhur. Maka kali ini akan sedikit berkurang atau bahkan tidak ada karena kita juga dilarang untuk mengumpulkan banyak orang.

Selain itu juga sore hari sambil menunggu waktu berbuka biasanya keluarga atau anak-anak muda melakukan ngabuburit.  Maka kali ini mungkin saja kegiatan ngabuburit tidak seramai ramadhan tahun kemarin atau mungkin bisa saja tidak ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun