Meskipun Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Yang telah ditandatangani oleh Presiden pada hari jum'at tanggal 13 maret 2020 yang kemudian ditindaklanjuti oleh semua Gubernur se Indonesia dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Virus Covid19Â
Dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota juga dengan surat edaran yang salah satu pointnya adalah meliburkan siswa-siswi sekolah dari jenjang Paud hingga jenjang SMA untuk melakukan pembelajaran dirumah. Namun kenyataan dilapangan masih banyak ditemui orang tua dan anak yang keluar rumah mengisi liburan.
Ya memang pada dasarnya anak-anak itu suka dengan liburan, kita sendiri ketika masih sekolah kemudian sekolah diliburkan itu girangnya minta ampun. Kita bisa begadang semalaman, bermain sepuasnya serta liburan ketempat keramaian dan tempat rekreasi.
Tapi tahukah bahwa liburan kali ini sebenarnya bukan untuk liburan keluar rumah maupun liburan ke tempat rekreasi ataupun nongkrong di keramaian seperti pada hari-hari umumnya. Libur 14 hari kali ini mempunyai maksud dan tujuan untuk menghentikan laju penularan covid19.
Orang tua dari anak sendiri juga ada yang tidak tahu mengapa harus diliburkan hingga 14 hari? Yang mereka tahu karena virus covid19 saja yang sedang ramai di media televisi maupun media sosial.
Padahal libur 14 hari dirumah saja itu sangat penting dan harusnya disertai dengan tindakan kepatuhan oleh semua masyarakat. Karena 14 hari itu mampu menghentikan laju penularan covid19 dan tentunya mampu menyelamatkan ribuan orang.
Kok bisa?Â
Ilustrasinya begini, ketika seseorang kontak dengan apapun yang bisa menginfeksi covid19. Maka harus ditunggu hingga 14 hari jika tidak terjadi apa-apa pada orang tersebut maka orang tersebut aman.
Nah, libur 14 hari itu adalah untuk memotong rantai penularan, dan ini baru akan berhasil jika semua orang tetap tinggal  dirumah masing-masing selama 14 hari itu.
Kenapa harus begitu?
Contoh, seorang anak mulai libur selama 14 hari pada tanggal 16 maret 2020 sesuai dengan surat edaran masing-masing Bupati/Walikota. Kemudian anak tersebut akan berangkat pada hari ke 15, ternyata anak tersebut dan keluarganya menggunakan waktu liburan tersebut untuk jalan-jalan keluar rumah, mengunjungi kumpulan orang, mengunjungi saudaranya, ke mall dan tempat pariwisata.