Mohon tunggu...
iswadi rachman
iswadi rachman Mohon Tunggu... Freelancer - Pelabuhan Perikanan Untia

menginformasikan smua berita tentang perikanan di sebatik dan PP. Untia

Selanjutnya

Tutup

Money

Potensi Perikanan di WPP 716 Khususnya Perbatasan Perlu Ada Intervensi KKP RI

8 Februari 2021   09:20 Diperbarui: 8 Februari 2021   10:39 3717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPP-NRI, merupakan wilayah pengelolaan perikanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengaturan zonasi ini mencakup penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.". 

 Jumlah 11 WPP-NRI yang telah dikelola sumber daya ikannya melalui kegiatan operasional oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang ditetapkan KKP. Menjalankan kegiatan operasional di WPP-NRI pengelolaan perikanan tangkap di laut pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan perairan darat serta operasional kelembagaan WPP.

Bedasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 18/PERMEN-KP/2014. WPPNRI 716 berbatasan dengan wilayah teritorial 3 negara sahabat, yakni Malaysia, Filipina, dan Palau. Kawasan perairan di dalam WPPNRI 716 yang banyak dikenal oleh masyarakat antara lain: Teluk Seboko di sekitar Pulau Sebatik dan Pulau Nunukan, Kepulauan Sangihe – Talaud, Pulau Derawan, dan kawasan utara Pulau Halmahera. 

Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716 sebagai lokasi pembelajaran yang paling optimal di Indonesia, terutama bagi implementasi ketertelusuran perikanan tuna yang bernilai tinggi dikarenakan tingginya volume aktivitas perikanan di kawasan perbatasan, tingginya jumlah nelayan skala kecil, serta tingginya biodiversitas laut. Selain itu Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan, dan Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan memberlakukan kapal yang beraktifitas di WPP untuk menerapkan log book, kapal yang ditempatkan observer, dan penghitungan alokasi sumber daya ikan. 

Potensi Perikanan di perairan Indonesia berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera.  Berdasarkan Data Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (Tahun 2020), bahawa potensi perikanan di Indonesia sebesar Rp. 190,22 miliar atau telah mencapai 82,66% dari target yang telah ditetapkan di triwulan I-tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 230,12 miliar atau telah mencapai 20,48% apabila dibandingkan dengan target tahun 2020 potensi perikanan yang ada di WPP-NRI. Maka kemampuan potensi perikanan di WPP 716 sebesar 597.139 ton.

Dengan potensi perikanan tersebut, jumlah yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk ditangkap sebesar 2.110.053 ton. Batas jumlah tangkapan ini sebagai isyarat untuk terus menjaga Potensi stok ikan di perairan Indonesia.  Di WPP 716 memilki Jumlah komoditas penangkapan Ikan Pelagis Kecil, Ikan Pelagis Besar, Ikan Demersal, Ikan Karang, Udang Penaeid, Lobster, Kepiting, Rajungan, dan Cumi-cumi tidak sebanding dengan durasi yang berkembang biak”. 

Hal ini bisa dilihat dari jumlah stok potensi Ikan Pelagis Kecil sebesar 332.635 ton per tahun, Ikan Pelagis Besar sebesar 181.491 ton per tahun, Ikan Demersal sebesar 36.142 ton per tahun, Ikan Karang sebesar 34.440 ton per tahun, Udang Penaeid sebesar 7.945 ton per tahun, Lobster sebesar 894 ton per tahun, Kepiting sebesar 2.196 ton per tahun, Rajungan sebesar 294 ton per tahun, dan Cumi-cumi sebesar 1.103 ton per tahun. serta Total potensi sumberdaya ikan (SDI) di WPP 716 adalah sebesar 597.139 ribu ton per tahun.

Dengan potensi di WPP 716 terdapat pelabuhan perikanan yang berjumlah 19 Pelabuhan yang terdiri dari 3 (tiga) PP UPT pusat (PP. Sebatik, PPS Bitung dan PPN Kwandang)dan 16 PP UPTD daerah  sehingga  diharapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau pemerintah perlu meninjau dan mengkaji ulang Potensi perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan WPP 716, serta pemberian izin kapal dan alat tangkap  yang beroprasi di WPP 716 berdasarkan Permen 59 tahun 2020 untuk menunjang operasional pelabuhan perikanan yang ada khususnya didaerah wilayah perbatasan laut negara.

(penulis : Iswadi, Jawadin)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun