Mohon tunggu...
iswadi rachman
iswadi rachman Mohon Tunggu... Freelancer - Pelabuhan Perikanan Untia

menginformasikan smua berita tentang perikanan di sebatik dan PP. Untia

Selanjutnya

Tutup

Money

SKPT Sebatik Dijadikan Exit dan Check Point Ekspor ke Malaysia

28 April 2019   17:24 Diperbarui: 29 April 2019   11:31 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebatik merupakan salah satu daerah kepulauan terpencil dan terluar yang letaknya berbatasan langsung dengan Negara tetangga Sabah (Malaysia) karena pulau sebatik itu sendiri terbagi menjadi dua yakni Sebatik Indonesia dan Sebatik Malaysia. RPJMN 2015-2019, salah satu nawacita ke 3 adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salah satu arah arah kebijakan dalam RPJMN adalah mendorong percepatan pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, sebagai penggerak utama pertumbuhan (engineofgrowth), terutama di wilayah koridor ekonomi, dengan menggali potensi dan keunggulan daerah. Pembanguan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di pulau-pulau kecil dan perbatasan merupakan program perioritas KKP tahun 2015-2019 yang bertujuan utuk mengintegrasikan proses bisnis kelautan dan perikanan di pulau pulau kecil dan/atau kawasan perbatasan secara berkelanjutan.

SKPT Sebatik terletak di Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dengan letak geografis 4 9' 38"LU -117 54' 8"BT.

Pelaksanaan pembangunan SKPT Sebatik ini dimulai pada tahun 2017, yakni dengan terbangunnya berapa fasilitas pelabuhan perikanan untuk menggantikan fasilitas sebelumnya yang kondisinya rusak berat. Pembangunan SKPT Sebatik sendiri, saat ini ada di bawah kewenangan langsung Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP. Pembangunan tersebut, diharapkan bisa memicu pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalimantan Utara, khususnya Sebatik dan sekitarnya. Hingga pada saat akhir tahun 2018 beberapa fasilitas pokok, fasilitas fungsional dan fasilitas penunjang sudah terbangun di Pelabuhan Perikanan SKPT Sebatik dengan target pada tahun 2019 SKPT Sebatik agar dapat dioperasikan agar bermanfaat untuk kepentingan umum

   Untuk diketahui perairan di Provinsi Kalimantan Utara masuk dalam zona Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 meliputi Perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera. Dalam Kepmen-KP Nomor 50/2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan Yang Diperbolehkan Dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Potensi pada zona tersebut 597.139 ton yang terdiri dari spesies biota laut, meliputi ikan pelagis kecil, ikan pelagis besar, ikan demersal, ikan karang, udang penaeid, lobster, kepiting, rajungan, dan cumi-cumi

Dalam menunjang dan dukungan pelayanan untuk chek dan exit point di SKPT Sebatik memeilki Ruangan Pelayanan Teradu yang memilki Jenis Pelayanan seperti

  • Pelayanan Pelabuhan Perikanan, antara lain:
  • Pelaksanaaan pendataan distribusi ikan (SKPI)
  • Pelaksanaan Inspeksi Pembongkaran Ikan
  • Penyediaan informasi pasar
  • Pelayanan usaha meliputi : air bersih, ES balok (IFM), perbekalan nelayan, bengkel nelayan, pengolahan dan penyimpanan Coldstorage
  • Pelayanan Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan, antara lain:
  • Pengaturan masuk dan keluar kapal perikanan
  • Menerbitkan Surat Tanda Bukti Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (STBLK)
  • Penerapan logbook kapal penangkap ikan
  • Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
  • Pelayanan Karantina Ikan (BKIPM);
  • Pelayanan Pengawas Perikanan (PSDKP);
  • Pelayanan Kesehatan Pelabuhan;
  • Pelayanan Fungsi Keimigrasian;
  • Pelayanan Fungsi Kepabeanan;
  • Pelayanan Penerbitan BPKP (kapal ukuran 1-10GT) dari Dinas Perikanan Kab. Nunukan;
  • Pelayanan Fungsi Perdagangan (SKA);
  • Pelayanan dan fasilitasi penerbitan izin usaha (NIB);
  • Pelayanan dan fasilitasi perizinan izin usaha perikanan tangkap (SIUP dan SIPI) di DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara;

slide4-jpg-5cc57ec495760e348e003134.jpg
slide4-jpg-5cc57ec495760e348e003134.jpg
Selain itu SKPT Sebatik mempunyai beberapa fasilitas pelabauhan yang mendukung Operasiomal skpt sebatik antara lain:
  1. Causeway dan Trestle(dermaga) PPI Sebatik sepanjang kurang lebih satu kilo meter
  2. Tempat pelelangan ikan seluas 15x10 meter serta perlengkapannya
  3. Pabrik esatauIce Flake Machine (IFM) kapasitas 10 ton  dilengkapi denganIce Compactor
  4. Integrated Cold Storage (ICS)
  5. Sumber air tawar dengan kapasitas 30 meter kubik per hari
  6. Penampung (tangki air) dengan kapasitas 81 meter kubik
  7. Fire safety/hydrant sebanyak 12 buah
  8. Daya listrik 200 Kwh
  9. Genset
  10. Bengkel nelayan
  11. Perbaikan jaring
  12. Perkantoran
  13. Balai pertemuan nelayan
  14. Rumah karyawan
  15. Guesthouse
  16. Pos jaga
  17. MCK
  18. Kedai nelayan

Menurut Iswadi rachman selaku kepala unit mengatakan bahwa Berdasarkan data pelayanan penerbitan  Surat Persetjuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar perikanan selama tahun 2018 mencapai  2.215 lembar dengan total Jumlah kapal 507 unit  yang terdiri dari bebrapa ukuran seperti <10  GT berjumlah 425 unit dan 11-30 GT berjumlah  79 unit. Ditambahkan pula bahwa Selama tahun 2018  aktifitas kapal tujuan ekspor berdasarkan data yang melaporkan produksi ikan sebesar 7.457 Ton dan pemasaran domestik 1.302 Ton.

Menurut info juga bahwa kepala Unit SKPT sebatik telah melakukakn Koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait untuk menyelesaikan semua persoalan yang terjadi di sebatik seperti  :

  1. Koordinasi pihak Pemda Nunukan kaitannya dengan dukungan pemda dlm operasional SKPT sebatik dan dalam hal Perizinan perikanan dan Perdagngan (pelayanan PTSP, SKA, perizinan BPKP, rekomendasi BBM)
  2. Koordinasi dengan pihak perbankan (Pelayanan / pembuatan ATM mini)
  3. Koordinasi dengan pihak Pertamina di Balikpapan, tarakan (Penambhan alokasi BBM Subsidi)
  4. Koordinasi dengan Pihak KSOP Nunukan, Tarakan, dan Samarinda (Percepatan pelayanan dokumn dasar Kapal)
  5. Koordinasi dengan KADIN (Inventarisasi ekportir)
  6. Koordinasi dengan Imigrasi, bea cukai (Pelayanan terpadu)
  7. Koordinasi dengan PSDKP, BKIPM, AL, Polsek, PLN, PDAM dan BIN (Pelayanan Terpadu)
  8. Koordinasi dengan para pengusaha di sebatik dan Pengusaha tawau malaysia (Informasi pasar)
  9. Koordinasi dengan penyuluh bantu (Sosialisasi SKPT)
  10. Koordinasi dengan pihak PTSP propinsi (Pelayanan Terpadu)
  11. Koordinasi dengan Pihak Konsulat RI tawau malaysia (Informasi regulasi kedua negara)
  12. Koordinasi dengan Pihak jabatan perikanan Tawau dan Majelis keselamatan negara  sabah (Informasi regulasi dan alokasi kapal pengangkut)

Dalam melaksanakan operasional Pelabuhan Perikanan SKPT Sebatik, terdapat juga beberapa hal permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti, antara lain :

  1. Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Pelabuhan Perikanan SKPT Sebatik;
  2. Status Lahan Pelabuhan Perikanan SKPT Sebatik;
  3. Pemanfaatan dan Pengoperasional Fasilitas Pelabuhan Perikanan SKPT Sebatik;
  4. Dukungan Lintas Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka Peningkatan Mutu , Keamanan Hasil Perikanan, Pemasaran dan Pengawasan Hasil Produksi di Pelabuhan Perikanan SKPT Sebatik; dan
  5. Dukungan Lintas Sektor dalam Pemanfaatan dan Pengoperasional Pelabuhan Perikanan SKPT Sebatik.
  6. Perizinan dokumen kapal perikanan
  7. Belum adanya Dermaga Bongkar / Dermaga T
  8. Belum tersedianya Fasilitas penyaluran SPDN

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun