Mohon tunggu...
Adhitya pratama safei
Adhitya pratama safei Mohon Tunggu... Mahasiswa - What do you want?

Mahasiswa universitas singaperbangsa karawang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Awas, Pedofilia di Twitter

9 April 2021   16:17 Diperbarui: 9 April 2021   16:32 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Internet, yang berkembang di era teknologi informasi, merupakan awal era baru pada seluruh aktivitas manusia. Seiring dengan kehadiran internet, banyak proses transformasi struktural dan fungsional yang berbeda, dimulai di bidang komunikasi dan media.

New media adalah media yang semua sudah dipengaruhi oleh teknologi. Di era informasi ini media sudah menyediakan platform langsung, informatif, cerdas, dan interaktif untuk menghasilkan ruang diskusi. Konsep new media pada dasarnya adalah hasil dari budaya dunia maya dengan teknologi komputer modern. Data digital dikendalikan oleh software dan teknologi komunikasi terkini yang semakin berkembang pesat.

Sisi keburukan dari teknologi yang semakin canggih yaitu maraknya kegiatan illegal yang dapat terjadi di dunia maya, Computer crime/Cyber Crime merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Salah satu bentuk cybercrime yang marak adalah penyebaran konten illegal yang mencakup kejahatan terhadap anak-anak yaitu tindakan pedofilia yang harus ditangani dengan serius karena nyawa anak-anak dipertaruhkan.

Pedofilia adalah obsesi terhadap anak-anak sebagai objek seks. Tindakan berlebihan, termasuk mengambil foto eksplisit seksual, menganiaya anak-anak, dan mengekspos alat kelamin seseorang kepada anak-anak adalah kejahatan. Masalah dengan kejahatan ini adalah pedofilia juga diperlakukan sebagai penyakit mental, dan pedofil yang telah melanggar hukum dan di tahan sering dilepaskan dari penahanan hanya untuk mengulangi kejahatan atau meningkatkan aktivitas ke tingkat pembunuhan. Ini menyebabkan para korban, dalam hal ini anak-anak, dan keluarga mereka merasa tidak aman karena masih ada kemungkinan bahwa pelakunya masih menargetkan mereka. Dan ada juga trauma fisik dan mental yang diderita anak-anak sebagai akibat dari tindakan ilegal tersebut.

Dalam kasus ini konten pedofilia yang berada didalam platform social media twitter. Banyak peraturan yang telah dibuat untuk mencoba mengatasi dan mencegah kejahatan ini, serta pihak twitter terus mengawasi konten yang tersebar dalam platfrom mereka ditambah dengan usaha orang-orang banyak yang mencoba melaporkan akun-akun yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut kepada pihak twitter, tetapi dengan pertumbuhan teknologi yang cepat dan peningkatan komunitas pedofilia yang dapat ditemukan di internet pencegahan total masih sulit dicapai dalam kasus ini komunitas seperti MAP/NOMAP Community (Minor attracted person/Non-offensive minor attracted person) Mereka yang terdaftar sebagai pelanggar seks atau mereka yang memiliki pemikiran tentang rangsangan seksual kepada anak di bawah umur tetapi mengklaim tidak melakukan kontak seksual dengan anak di bawah umur. Namun, mereka cenderung menolak untuk mencari perawatan profesional untuk gangguan mental mereka. Orang-orang ini biasanya terlihat "pro-kontak" atau orang yang ingin bertindak sesuai Hasrat seksual mereka bahkan jika mereka sendiri tidak mau menunjukkan gairah mereka, mereka yang juga NoMAP berusaha untuk mendorong masyarakat agar dapat menerima orang dewasa untuk bersama anak di bawah umur atau melakukan tindakan pedofil dengan anak di bawah umur. komunitas yang mengidentifikasikan diri mereka sebagai kumpulan orang yang memiliki ketertarikan tidak wajar terhadap anak di bawah umur yang mengaku tidak akan bertindak atas hasrat seksual mereka.

Terlebih lagi mereka banyak menyebarkan pernyataan-pernyataan yang dapat membahayakan bagi anak-anak yang secara sendirinya memang tidak illegal dan masih masuk kedalam hukum kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Akan tetapi tidak sedikit dari mereka yang mengunggah Foto atau video yang mengandung konten pedofilia dan mereka bahkan secara terbuka melakukan transaksi penjualan foto dan video pedofilia atau bahkan bertukaran koleksi foto dan video pedofilia mereka yang menggunakan hastags seperti #MAPcomunity,#MAPAcceptance, #MAPlives, #MAPrights dalam twitter.

Namun ide yang mereka promosikan berpotensi untuk merusak masyrakat dan berbahaya dengan demikian pedofilia dapat menjadi penghambat pembangunan nasional yang beraspek material-spiritual. Kasus tindak pidana pedofilia, yang juga merusak norma kesopanan, melanggar kesusilaan karena adanya kepuasan ketika melakukan hubungan seksual dengan anak-anak. Walaupun di Indonesia Undang-Undang sudah mengatur tentang tindak pidana tersebut, yakni dengan menggunakan Pasal 290 KUHP dan UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam realitanya, ternyata pasal-pasal tersebut sangat lemah, karena ternyata tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan bagi orang lain, sehingga kasus ini masih sangat marak dan mengancam anak-anak.

REFERENSI

SUPANTO. 2016. PERKEMBANGAN KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBER CRIME) DAN ANTISIPASINYA DENGAN PENAL POLICY

Prasetyo, Ratna Azis. 2018. PEDOPHILIA (DITINJAU DARI ASPEK PELAKU, KRIMINALITAS, DAN PERLINDUNGAN ANAK) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun