Mohon tunggu...
Adhe Junaidiie
Adhe Junaidiie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Umum

Unlogic Project

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesia dan Korupsi yang Mewabah

24 Juni 2021   16:27 Diperbarui: 24 Juni 2021   16:35 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini, sudah dalam posisi yang sangat parah dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas yang semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudah meluas dalam seluruh aspek masyarakat. 

Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Maraknya kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, tidak lagi mengenal batas-batas siapa, mengapa, dan bagaimana. Tidak hanya pemangku jabatan dan kepentingan saja yang melakukan tindak pidana korupsi, baik di sektor publik maupun privat, tetapi tindak pidana korupsi sudah menjadi suatu fenomena.

Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan saja dapat merugikan keuangan negara akan tetapi juga dapat menimbulkan kerugiankerugian pada perekonomian rakyat. Barda Nawawi Arief berpendapat bahwa, tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela, terkutuk dan sangat dibenci oleh sebagian besar masyarakat; tidak hanya oleh masyarakat dan bangsa Indonesia tetapi juga oleh masyarakat bangsa-bangsa di dunia.

Definisi lengkap menurut Asian Development Bank (ADB) adalah "korupsi melibatkan perilaku oleh sebagian pegawai sektor publik dan swasta, dimana mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri dan atau orang-orang yang dekat dengan mereka, atau membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut, dengan menyalahgunakan jabatan dimana mereka ditempatkan. 

Sedangkan Bazwir mengutip Braz dalam Lubis dan Scott-- menengarai bahwa "korupsi" dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Namun demikian, bila dikaji secara mendalam dan eksplisit, dapat diketahui bahwa hampir semua definisi korupsi mengandung dua unsur didalamnya: Pertama, penyalahgunaan kekuasaan yang melampaui batasan kewajaran hukum oleh para pejabat atau aparatur negara; dan Kedua, pengutamaan kepentingan pribadi atau klien di atas kepentingan publik oleh para pejabat atau aparatur negara yang bersangkutan.

Jeremy Pope -- mengutip dari Gerald E. Caiden dalam "Toward a General Theory of Official Corruption" -- menguraikan secara rinci bentukbentuk korupsi yang umum dikenal, yaitu:

1. Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.

2. Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah,

menipu dan mencuri.

3. Penggunaan uang yang tidak tepat, pemalsuan dokumen dan penggelapan

uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun