Mohon tunggu...
Adhe Ismail Ananda
Adhe Ismail Ananda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 من عرف نفسه فقد عرف ربه

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polemik Perppu No 1 Tahun 2020, Siapa yang Diselamatkan?

12 April 2020   07:30 Diperbarui: 12 April 2020   07:29 1041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam praktik penyelenggaraan Negara sering terjadi hal-hal yang tidak normal dalam menata kenegaraan, dimana system hukum yang biasa digunakan tidak mampu mengakomodasi kepentingan Negara atau masyarakat sehingga memerlukan pengaturan tersendiri untuk menggerakkan fungsi-fungsi Negara dalam pemenuhan hak-hak dasar warga Negara. 

Negara yang demikian dapat dikatakan dalam keadaan darurat (State Emergency), termasuk keadaan darurat administrasi berupa keadaan darurat keuangan (Financial Emergency). 

Untuk mengantisipasi State Emergency, UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan kewenangan membentuk peraturan khusus. Yaitu pasal 12 (presiden menyatakan keadaan bahaya. 

Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang) dan Pasal 22 (1) (dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang). Kedua ketentuan ini, antara kegentingan yang memaksa dan keadaan bahaya berbeda dan tidak boleh disamakan.

Pada tanggal 31 Maret 2020 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PERPPU No. 1 Tahun 2020). 

Hal ihwal kegentingan yang memaksa dianggap oleh Pemerintah telah terpenuhi, sehingga Perppu tersebut lahir dan digunakan sebagai langkah pemerintah untuk merespon dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19.

Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga-lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengantisipasi dambak berbahaya dari Covid-19 dalam aspek ekonomi terutama mengendalikan keuangan dan stabilitas harga dipasar. Menteri Keuangan menegaskan bahwa dalam kondisi yang luar biasa juga membutuhkan kebijakan dan tindakan yang luar biasa.

Dalam PERPPU No. 1 Tahun 2020 ini, selain memiliki muatan terkait Kebijaan Keuangan Negara dalam menghadapi pandemic global akibat Covid-19, juga memberikan kewenangan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan(KSSK) untuk mengambil tindakan-tindakan yang sesuai kewenangannya masing-masing untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan negara. 

PERPPU No. 1 Tahun 2020 ini berisi 5 bab dan memuat 29 pasal. Diantara pasal-pasal tersebut yang menjadi sorotan dan fokus penulis adalah sebagaimana tercantum dalam pasal 27 khususnya ayat (2) dan (3) yang mendapat kesan dan tanggapan public karena ketentuan ini seolah-olah memframing Pemerintah untuk menciptakan kekuasaan absolut.

Dalam rumusan Pasal 27 ayat (2) PERPPU No. 1 Tahun 2020 ini, menyebutkan bahwa "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, Anggota Sekretariat KSSK dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta Lembaga Penjamin Simpanan dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

Melalui rumusan ketentuan ini, sejatinya Pemerintah bukan saja sedang menggunakan kewenangan atributif berdasarkan konstitusi, tapi juga sedang menggunakan kewenangan diskresinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun