Mohon tunggu...
Adhe Ismail Ananda
Adhe Ismail Ananda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 من عرف نفسه فقد عرف ربه

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibus Law, Solusi atau Polusi?

24 Februari 2020   15:23 Diperbarui: 25 Februari 2020   08:40 1257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengaruh paradigma kekuasaan terhadap tatanan hukum dalam suatu Negara sangat mempengaruhi arah kebijakan dan politik hukum dalam Negara tersebut. Oleh karena itu kekuasaan cenderung dilanggengkan oleh setiap penguasa lewat berbagai cara. Segala macam cara dilakukan asalkan kekuasaan itu dapat dipertahankan dan mempermudah apa yang menjadi visi dalam mengelolah kekuasaan. 

Dari pandangan ini dapat diketahui bahwa adanya cara-cara dan tindakan yang berlebihan dilakukan penguasa untuk menghilangkan segala bentuk gangguan dalam mejalankan kekuasaannya walaupun tindakan tersebut jelas mengenyampingkan nilai-nilai etis.

Dalam sistem politik totaliter, kekuasaan menjadi absolut dan terpusat pada segelintir elite (oligarkhi), serta tidak mengenal adanya suatu partisipasi publik dalam kehidupan politik, baik yang konvensional (pemberian suara, diskusi, pengajuan petisi, dll) maupun yang non-konvensional (unjuk rasa, dll). 

Tanpa disadari bahwa partisipasi inilah yang seyogyanya dapat mengontrol dan mengingatkan pada pentingnya jaminan akan pelaksanaan kebebasan-kebebasan asasi (civil rights), seperti yang terlihat dalam keputusan pemerintah Indonesia melalui pidato Presiden Jokowi yang akan merampingkan segala produk hukum yang dapat menghambat jalannya proses pemerintahan Indonesia dibidang investasi melalui konsep Omnibuslaw.

Konsep omnibus law atau yang dikenal dengan konsep Omnibus bill, pada mulanya digunakan dan berkembang di Negara-negara dengan system common law seperti Amerika Serikat. Konsep omnibus pada intinya adalah menciptakan satu regulasi yang dibentuk untuk menggantikan lebih dari satu regulasi yang sudah ada sebelumnya. Konsep omnibus law di Indonesia idealnya digunakan sebagai solusi atas tumpang tindihnya regulasi yang ada, mengingat konsep ini lebih praktis dan dianggap efesien. Secara tekhnis, penerapan konsep omnibus law di Indonesia harus memperhatikan harmonisasi terhadap undang-undang yang akan dirubah atau dicabut. Agar konsep ini betul-betul menjadi solusi terhadap system perundang-undangan di indonesia, maka dianggap perlu bagi para pengambil keputusan untuk mempertimbangkan setiap asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya asas lex posterior derogat legi priori (hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama) sehingga membawa konsekuensi kepada aturan yang disahkan belakangan dapat mengesampingkan RUU Omnibus law ini nantinya. Saat ini, sudah ada dua judul RUU Omnibus Law. Yaitu RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan.

Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, untuk naskah akademiknya sendiri sekitar 1.981 halaman dan 528 halaman terkait pasal disertai penjelasannya, memuat 11 klaster, 15 bab, 174 pasal, serta 79 undang-undang dengan 1.203 pasal yang terdampak Sumber: Hukumonle.com). Mengingat substansi dan banyaknya jumlah pasal yang ada dalam RUU Omnibus law ini membuat kita harus lebih cermat dan memahami secara mendalam setiap pasal yang ada guna mengatasi terjadinya konflik peraturan perundang-undangan. Hal ini terbukti setelah adanya materi muatan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang secara jelas melanggar prinsip dasar dari hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu diberikannya ruang kepada pemerintah untuk mengganti atau merubah undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (vide pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja).

Hal tersebut jelas melanggar prinsip fundamental dalam sistem hukum yang dianut indonesia selama ini. Disisi lain, kebijakan ini juga memberikan kesan bahwa adanya kehendak pemerintah sebagai eksekutif  yang ingin mengambil alih tugas legislatif sebagai lembaga pembentuk undang-undang yang dijamin oleh konstitusi. Belum lagi ketentuan-ketentuan lain dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang memberikan ruang bebas dan kemudahan bagi para investor untuk melakukan investasi dengan harapan dapat menciptakan lapangan kerja, tetapi bukannya memaksimalkan ketentuan yang sudah ada sebelumnya melainkan mengubah yang justru dapat melemahkan ketentuan tersebut.

Sebagai contoh adalah ketentuan pasal 76 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi admnistratif kepada penanggung jawab izin usaha yang jika dalam pengawasannya ditemukan pelanggaran terhadap izin usaha. Namun dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, kewenangan menerapkan sanksi admnistratif tersebut dialihkan kepada pemerintah pusat, hal ini jelas menggoyang sistem desentralisasi melalui konsep otonomi daerah yang seharusnya dimaksimalkan bukan malah mempreteli sebagaian kewenangan pemerintah daerah dan mengalihkannya semua ke pemerintah pusat. Sementara ketentuan mengenai Izin Lingkungan diganti Menjadi Persetujuan Lingkungan (vide pasal 76 RUU Omnibus Law Cipta Kerja). Padahal izin lingkungan ini sangat penting sifatnya digunakan untuk memperkuat syarat analisis dampak lingkungan (AMDAL), tetapi kemudian diubah menjadi Persetujuan Lingkungan.  Hal ini tentu dapat mempangaruhi sistem penegakan hukum lingkungan di Indonesia yang seharusnya perlu dimaksimalkan agar dapat berjalan efektif dan efisien. Dan masih banyak lagi ketentuan-ketentuan lain dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini yang perlu dikaji lebih lanjut secara serius dan komperhensif, termasuk juga banyaknya pasal yang telah dicabut oleh Mahkamah Agung yang kemudian dalam Omnibus law ini dihidupkan kembali (kewenangan mencabut peraturan daerah yang semula menjadi kewenangan MA melalui judicial review pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015).

Oleh karena itu, berhubung RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah berada pada tahap pembahasan di DPR dan masih bisa diperbaiki, maka belum terlambat bagi semua pihak yang berkepentingan dan memiliki kompetensi untuk mengawal secara serius permasalahan ini dan berpikir apakah konsep omnibus law adalah satu-satunya solusi yang efektif atas permasalahan yang terjadi. Sehingga konsep konsep omnibus law ini betul-betul mampu menjadi solusi terhadap konflik peraturan perundang-undangan di Indonesia, bukan justru menjadi polusi yang dapat mengganggu proses berlangsungnya perbaikan hukum kedepannya hanya karena dalih menciptakan lapangan kerja dan mempermudah investasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun