“Momentum Hari Rabies Sedunia menjadi saat yang tepat untuk merefleksikan langkah kita menuju Banten bebas rabies 2029 dan Indonesia bebas rabies 2030"
RABIES masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat di banyak negara, terutama di kawasan benua Asia dan Afrika, termasuk di tanah air. Ancaman penyakit ini nyata, tersebab hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, monyet, dan kucing merupakan hewan peliharaan yang hidup berdampingan di sekitar kita.
Tak heran kalau masih banyak kasus gigitan anjing dilaporkan berbagai daerah. Beruntungnya kasus gigitan ini belum tentu kasus rabies positif lantaran sudah digencarkan program pencegahan dan pengendalian penyakit rabies oleh pemerintah. Diantara upayanya dengan vaksinasi rabies, baik secara reguler di klinik hewan, pusat kesehatan hewan, dan rumah sakit hewan, maupun vaksinasi massal yang biasa dilakukan pada menjelang atau saat peringatan hari rabies sedunia.
Lantas apa yang sudah dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam mengeliminasi kasus rabies? Kemudian sampai sekarang bagaimana tingkat keterpaparan rabies di Indonesia? Terus apakah Provinsi Banten sudah merdeka dari penyakit yang mematikan ini? Inilah pentingnya refleksi!
Strategi Pendekatan Bertahap untuk Penghapusan Rabies “PrestasIndonesia 2030”
Pemerintah melalui kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mencanangkan inisiatif besar dalam program pemberantasan dan pengendalian rabies.
Sebuah dokumen yang berjudul "One Health Roadmap Eliminasi Rabies Nasional 2030" edisi tahun 2019 memaparkan beragam langkah kegiatan dan program dengan pelibatan dunia internasional. Rangkuman dokumen ini pernah saya tulis di Kompasiana edisi 26 September 2023 dengan judul “Jalan Panjang dan Berliku untuk Bebas dari Rabies”
Tahun lalu, Kementan RI telah menyusun langkah terukur untuk menghapus rabies dengan berbagai strategi progran, kegiatan, dan tahapannya melalui tema besar “PrestasIndonesia 2030”.
“PrestasIndonesia 2030” ini menjadi strategi terbaru dengan pendekatan bertahap untuk eliminasi rabies, sekaligus merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam eleminasi rabies secara global dengan kolaborasi lembaga internasional terkait seperti Lembaga Kesehatan Dunia (WHO, Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dan Badan Pangan Dunia (FAO).
Situasi Rabies di Indonesia, Jawa, dan Banten
Rabies atau “penyakit anjing gila” ditetapkan sebagai salah satu penyakit hewan menular strategis (PHMS) yang sifatnya zoonosis atau menularkan virus dari hewan ke manusia dan hewan mamalia lain yang ditularkan terutama melalui gigitan hewan penular rabies yang terinfeksi.