Kawasan Tanpa Rokok, Solusi Hidup Sehat Tanpa Asap Rokok
Sejak Undang Undang tentang Kesehatan "UU Nomor 23 tahun 2009" diberlakukan, salah satu upaya pemerintah dalam mencegah dan mengatasi dampak buruk asap rokok adalah dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Terkait hal itu pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah "PP No.109 tahun 2012" tentang "Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan".
Di dalam PP tersebut diantaranya mengatur secara terperinci bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menetapkan KTR di wilayahnya di tujuh tatanan.
Tujuh tempat -- tatanan - tersebut  yakni seluruh tempat dimana ada fasilitas pelayanan kesehatan, seluruh tempat fasilitas belajar mengajar, seluruh fasilitas tempat bermain anak, seluruh fasilitas tempat ibadah, seluruh angkutan umum, seluruh tempat kerja dan seluruh fasilitas sosial atau tempat umum lainnya.
Tahun ini Pemerintah Pusat menargetkan seluruh Pemerintah Daerah memiliki peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
Sumber kemkes.go.id menyebut, per Juni 2023 sudah ada 86 persen Pemerintah Daerah yang sudah mempunyai aturan KTR setingkat Peraturan Daerah atau Perda.
Pemerintah Pusat berharap di tahun 2023 ini ditarget 100 persen seluruh Pemerintah Daerah memiliki Kawasan Tanpa Rokok.
Lalu bagaimana UU Kesehatan yang baru yakni "UU No. 17 tahun 2023" apakah mengatur Kawasan Tanpa Rokok?
Baca juga :Â Hidup Tanpa Asap Rokok, Mungkinkah?