Bebicara mengenai BAZNAS merupakan lembaga pengelohan zakat secara nasional yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Metrian Agama. Secara umum, UU No. 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat nir tidak selaras menggunakan UU No. 38 Tahun 1999 yg permanen memberi porsi yg sangat akbar bagi forum pengelola zakat. Tetapi, tidak selaras menggunakan UU sebelumnya, UU baru ini nir lagi memakai nama generik "badan amil zakat" buat forum yg diinisiasi pemerintah, sebagaimana yg dipakai dalam UU sebelumnya. Tetapi secara tegas UU ini sudah tetapkan BAZNAS menjadi forum yg berwenang pada pengeloaan zakat.
Pada Pasal 6 menegaskan bahwa "BAZNAS adalah forum yg berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional". Sedangkan Pasal 7 menjelaskan bahwa "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, & eksploitasi zakat
b. aplikasi pengumpulan, pendistribusian, & eksploitasi zakat
c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, & eksploitasi zakat
d. pelaporan & pertanggungjawaban aplikasi pengelolaan zakat
Kemudian, BAZNAS sekaligus sebagai nama yg seragam menurut taraf pusat hingga kabupaten. Pada Pasal 15 menyatakan bahwa,"Dalam rangka aplikasi pengelolaan zakat dalam taraf provinsi & kabupaten/kota dibuat BAZNAS provinsi & BAZNAS kabupaten/kota." Sedangkan Pasal 16 menjelaskan bahwa,"Dalam melaksanakan tugas & fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, & BAZNAS kabupaten/kota bisa menciptakan UPZ dalam instansi pemerintah, badan bisnis milik negara, badan bisnis milik daerah, perusahaan swasta, & perwakilan Republik Indonesia pada luar negeri dan bisa menciptakan UPZ dalam taraf kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, & loka lainnya." Adapun LAZ (Lembaga Amil Zakat) pada UU No. 38 Tahun 1999, LAZ sejajar menggunakan kedudukan BAZ. Tetapi dalam UU baru ini, LAZ wajib  "menyesuaikan" menggunakan BAZNAS.
Pada Pasal 17 menjelaskan bahwa "buat membantu BAZNAS pada aplikasi pengumpulan, pendistribusian, & eksploitasi zakat rakyat bisa menciptakan LAZ.
Layanan zakat yg difasilitasi sang BAZNAS merupakan:
a. Zakat Via Payroll
System Zakat via payroll system merupakan sebuah bentuk pelayanan zakat melalui mutilasi eksklusif menurut honor seseorang atau pegawai karyawan pada suatu perusahaan. Keutamaannay membayar zakat melalui payroll