Mohon tunggu...
Ade Riqza Candra Ardiansya
Ade Riqza Candra Ardiansya Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190087 (sm D)

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi yang Digunakan Baznas dalam Pelayanan Zakat

19 Mei 2021   13:05 Diperbarui: 19 Mei 2021   13:19 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bebicara mengenai BAZNAS merupakan lembaga pengelohan zakat secara nasional yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Metrian Agama. Secara umum, UU No. 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat nir tidak selaras menggunakan UU No. 38 Tahun 1999 yg permanen memberi porsi yg sangat akbar bagi forum pengelola zakat. Tetapi, tidak selaras menggunakan UU sebelumnya, UU baru ini nir lagi memakai nama generik "badan amil zakat" buat forum yg diinisiasi pemerintah, sebagaimana yg dipakai dalam UU sebelumnya. Tetapi secara tegas UU ini sudah tetapkan BAZNAS menjadi forum yg berwenang pada pengeloaan zakat.

Pada Pasal 6 menegaskan bahwa "BAZNAS adalah forum yg berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional". Sedangkan Pasal 7 menjelaskan bahwa "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, & eksploitasi zakat

b. aplikasi pengumpulan, pendistribusian, & eksploitasi zakat

c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, & eksploitasi zakat

d. pelaporan & pertanggungjawaban aplikasi pengelolaan zakat

Kemudian, BAZNAS sekaligus sebagai nama yg seragam menurut taraf pusat hingga kabupaten. Pada Pasal 15 menyatakan bahwa,"Dalam rangka aplikasi pengelolaan zakat dalam taraf provinsi & kabupaten/kota dibuat BAZNAS provinsi & BAZNAS kabupaten/kota." Sedangkan Pasal 16 menjelaskan bahwa,"Dalam melaksanakan tugas & fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, & BAZNAS kabupaten/kota bisa menciptakan UPZ dalam instansi pemerintah, badan bisnis milik negara, badan bisnis milik daerah, perusahaan swasta, & perwakilan Republik Indonesia pada luar negeri dan bisa menciptakan UPZ dalam taraf kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, & loka lainnya." Adapun LAZ (Lembaga Amil Zakat) pada UU No. 38 Tahun 1999, LAZ sejajar menggunakan kedudukan BAZ. Tetapi dalam UU baru ini, LAZ wajib  "menyesuaikan" menggunakan BAZNAS.

Pada Pasal 17 menjelaskan bahwa "buat membantu BAZNAS pada aplikasi pengumpulan, pendistribusian, & eksploitasi zakat rakyat bisa menciptakan LAZ.

Layanan zakat yg difasilitasi sang BAZNAS merupakan:

a. Zakat Via Payroll

System Zakat via payroll system merupakan sebuah bentuk pelayanan zakat melalui mutilasi eksklusif menurut honor seseorang atau pegawai karyawan pada suatu perusahaan. Keutamaannay membayar zakat melalui payroll

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun