Mohon tunggu...
Money Pilihan

MLM, Halal atau Haram?

24 Februari 2019   12:13 Diperbarui: 24 Februari 2019   16:48 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Berkembang pesat dan majunya Teknologi produksi maupun pemasaran yang akan berpengaruh terhadap  perilaku produsen dalam menghasilkan suatu barang dan memasarkannya. Berbagai cara dilakukan produsen dalam memasarkan produknya, di antaranya melalui jalur pemasaran langsung dan tidak langsung dan dengan sistem berjenjang (Multi Level Marketing).

Multi Level Marketing adalah suatu konsep penyaluran barang (produk/jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada konsumen untuk terlibat sebagai penjual dari produk atau jasa tersebut dan menikmati keuntungan didalam garis kemitraan/ sponsorisasi. Dalam pengertian yang luas Multi Level Marketing adalah salah satu kerjasama dibidang perdagangan pemasaran suatu produk/jasa yang dengan sistem ini diberikan kepada setiap orang kesempatan untuk mempunyai dan menjalankan usaha sendiri.

Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang bisa dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah), orang akan disebut up line jika mempunyai down line. Inti dari bisnis MLM ini di gerakkan dengan jaringan, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horisontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya.

Dengan melihat bisnis Multi level Marketing (MLM) yang sudah berkembang hingga sampai saat ini, diperlukannya meningkatkan kesejahteraan, keadilan, persamaan (equality) anggotanya (member) dalam mencapai sebuah kemaslahatan karena itulah urgenitas Maqashid al-Syariah sebagai ajaran islam yang tidak bisa diabaikan dalam kondisi  apapun.

Dalam Fatwa No : 75/DSN MUI/VII/2009 yang di tandatangani oleh ketua DSN MUI DR.KH. Sahal Mahfudz dan Sekretaris KH. Drs. Ichwan Sam pada tanggal 25 Juli 2009 dijelaskan 12 syarat bagi Multi Level Marketing yaitu:

  • Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa.
  • Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
  • Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
  • Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up)
  • Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjaga pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS.
  • Bonus yang di berikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesui dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang di tetapkan perusahaan
  • Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.
  • Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan oleh anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra'.
  • Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antar anggota pertama dan anggota berikutnya.
  • Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dana secara seremonialyang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya.
  • Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya.
  • Tidak melakukan kegiatan money game.

Dalam penerapan Maqashid Syariah untuk melihat halal atau tidak, maka harus dilihat sejauh mana praktiknya setelah di kaji sesuai dengan ajara agama syariat islam. Jadi tidak serta merta dilihat dari merk dan labelnya apakah berlebel syariah atau tidak, tetapi penting mengedepankan beberapa persyaratan yang sesuai dengan syariat islam agar tercapainya sebuah Mashlahat.

Dalam keputusan Fatwa MUI kaitannya dengan bisnis MULTI LEVEL MARKETING ada yang di PERBOLEHKAN dan ada juga yang di LARANG sebagaimana yang telah termuat yaitu diperbolehkan seperti kehalalan produk yang dipasarkan dan bisnis tersebut dilarang jika ada kegiatan MONEY GAME di dalamnya.

Penerapan Maqashid Syariah dalam bisnis multi level marketing sangatlah penting untuk tercapainya sebuah mashlahat yang di maksud lima unsur tujuan Allah swt, inginkan pada makhluknya yaitu:

  • Menjaga Agama. Ekonomi islam sesungguhnya merupakan konsekuensi logis dari kesempurnaan islam itu sendiri. Islam haruslah di peluk secara kaffah dan koperhensif oleh umatnya. Islam menuntut kepada ummatnya untuk mewujudkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupan. Sangatlah tidak masuk akal, seorang muslim yang menjalankan shalat lima waktu, lalu dalam kesempatan lain ia juga melakukan transaksi keuangan yang menyimpang dari ajaran islam. Dalam bisnis Multi Level Marketing, pelaku tetap memperhatikan ibadah shalatnya selaku umat yang beragama jangan hanya mengejar kehidupan duniawi yang penuh dengan materialistik tanpa mengedepankan apa yang menjadi kewajiban sebagai status hamba Allah SWT.
  • Menjaga Jiwa. Dalam berbisnis Multi Level Marketing, hendaknya menjaga keutuhan jiwa seseorang dan jujur dalam melakukan kegiatan transaksi jual beli agar tidak memanipulasi dan tidak merugikan orang yang ikut andil dalam menjalankan bisnis tersebut.
  • Menjaga Akalnya. Dalam menjalankan bisnis Multi Level Marketing, biasanya dilapangan para pelaku harus sabar untuk memenuhi target yang ingin di caapai oleh perusahaan sehingga tidak terjadi stress dalam menjalankan bisnis tersebut.
  • Menjaga hartanya. Para pelaku bisnis Multi Level Marketing, mereka hanya di imingkan dengan bonus (reward) yang tinggi oleh perusahaan dan hendaknya mereka mendonasikan sebagian harta yang diperolehnya sebagai bentuk sedekah agar natinya hartanya tidak akan menjadi sia-sia dan bisa bermanfaat kepada orang yang membutuhkannya.
  • Menjaga keturunannya. Dalam bisnis Multi Level Marketing, perlunya tidak lupa akan keluarga karna mayoritas yang sudah berkecimpung dalam dunia tersebut mereka biasanya lupa berbagi kepada saudara dan tidak hanya mempriorotaskan kehidupannya pribadi, perlunya perencanaan kedepan seperti menabung dan mengivestasikan agar bisa di nikmati nantinya untuk menjaga keturunan.

Kelima hajat tersebut didasarkan kepada istiqra' (talaah) terhadap hukum-hukum furu' tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu melindungi kelima hajat tersebut.

Sumber

K.Lubis, Suhrawardi. Hukum Ekonomi Islam. Cet, II. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun