Mohon tunggu...
Adam Setiawan
Adam Setiawan Mohon Tunggu... -

Jangan pernah kau dustakan sebuah keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mencari Kesempatan di dalam Kesempitan

23 September 2018   19:32 Diperbarui: 23 September 2018   19:56 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lagi dan lagi, berita menohok mengenai wakil rakyat selalu datang silih berganti, yang kali ini datang dari Mataram. Kejaksaan Negeri Mataram telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum dengan inisial HM merupakan politikus Partai Golkar yang terbukti telah melakukan pemerasan kepada HS dan CT terkait dana proyek senilai Rp 4,2 miliar yang dianggarkan dari APBD Perubahan tahun 2018 kemudian dialokasikan untuk perbaikan 14 gedung SD dan SMP terdampak bencana gempa bumi di Kota Mataram.

Peribahasa "mencari kesempatan dalam kesempitan" telah menggambarkan perilaku koruptif yang dilakukan oleh HM. Lazimnya perilaku ini dilakukan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Tak dipungkiri perilaku ini telah menciderai kepercayaan rakyat ditambah HM melakukan tindakan koruptif di tengah duka yang sedang melanda Mataram dan sekitarnya dikarenakan bencana gempa bumi. Secara yuridis bisa saja HM dituntut dengan hukuman mati sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi "bencana alam nasional", sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Namun dengan tidak ditetapkannya kejadian tersebut sebagai bencana nasional, telah menghindarkan HM dari ancaman hukum mati.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun