Mohon tunggu...
Adam Dosa Pertama
Adam Dosa Pertama Mohon Tunggu... lainnya -

Senyuman In Deep and Dance

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pidana Denda yang Tidak Efektif dalam UU No.35/2009 tentang Narkotika

23 Juni 2012   18:46 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:37 2796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika telah diatur mengenai pidana denda yaitu pada pasal 111 s/d 126 dan pasal 129, yang mana besaran denda yang disebutkan adalah berkisar antara 400 Juta s/d 10 Milyar Rupiah dan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya bervariasi pada prakteknya yaitu bervariasi bisa 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 6 bulan dan ada yang sampai 2 tahun sesuai dengan putusan pengadilan. Sangat kontras dengan pidana denda pada UU narkotika sebelumnya yaitu pada UU No.22/1997 tentang Narkotika dan UU No.05/1997 tentang Psikotropika.

Maksud dari besarnya denda tersebut adalah untuk lebih memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana narkotika. Namun berdasarkan pengamatan saya selama di dalam lapas adalah mereka tidak menghiraukan maksud dari penjeraan tersebut dan berkata biarkanlah tidak perlu pusing dengan denda dan pasang badan saja untuk membayar ganti dari pada pidana denda tersebut. Hal ini sebenarnya akan menimbulkan akibat pada BERTAMBAHNYA BESARAN PAGU ANGGARAN BAMA (BAHAN MAKANAN) DAN JUGA REALISASI ANGGARANNYA yang juga bertambah karena narapidana kasus narkotika yang lebih memilih untuk menjalani pidana pengganti denda yaitu berupa pidana kurungan yang lamanya bervariasi sesuai putusan pengadilan daripada harus membayar denda. Memang kontras dengan saat UU No.22/1997 atau pun UU No.05/1997 berlaku, kebanyakan narapidana kasus narkotika lebih memilih membayar denda daripada harus berlama-lama lagi di dalam penjara menjalani pidana kurungan pengganti denda.

Alasan saya mengatakan bahwa pidana denda pada UU No.35 tidak efektif dan perlu di revisi adalah:

1. Besaran Pidana Denda adalah terlalu tinggi sehingga berakibat para narapidana kasus narkotika ini lebih memilih untuk menjalani pidana kurungan pengganti denda.

2. Akibat dari banyaknya narapidana yang memilih menjalani pidana kurungan pengganti denda akan berakibat pada meningkatnya pagu anggaran dan realisasi anggaran untuk bahan makanan narapidana. Jumalah Tahanan dan Narapidana di Indonesia berdasarkan data statistik dari Ditjen PAS - SMS Gateway System pertanggal 31 Mei 2012 adalah sebanyak 149.350 orang tahanan dan narapidana, sedangkan jumlah narapidana kasus narkoba pertanggal 31 Mei 2012 adalah sebanyak 51.519 orang (sumber: http://118.97.100.11/public/krl/current/monthly/year/2012/month/5), sedangkan realisasi biaya makan narapidana adalah Rp 12.000/hari (sumber: http://banjarmasin.tribunnews.com/2012/04/16/satu-hari-biaya-makan-napi-rp-12.000

Jika satu orang narapidana memilih menjalani pidana pengganti denda selama 3 bulan (90 hari), maka biaya bama untuknya adalah sebesar Rp.12.000 x 90 hari = Rp 1.080.000 / 90 hari. Berdasarkan data diatas jumlah narapidana kasus narkoba mencapai 51.519 orang dan jika mereka diasumsikan menjalani pidana pengganti denda selama 3 bulan maka biaya bahan makanannya adalah 51.519 x Rp 1.080.000 = Rp. 55.640.520.000 (Lima Puluh Lima Milyar Enam Ratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Kecil atau Besarkah menurut anda biaya yang harus di tanggung pemerintah untuk narapidana kasus narkotika yang lebih memilih menjalani pidana kurungan pengganti denda ketimbang membayar denda yang jumlahnya ratusan juta hingga milyaran/ orang/ kasus??? Saya sangat Yakin mereka tidak akan membayar denda yang besarnya ratusan juta dan milyaran tersebut!!!

3. Di satu sisi, Mohon maaf dapatlah saya katakan bahwa mayoritas narapidana ataupun tahanan kasus narkoba adalah berasal dari KELUARGA MAMPU. Bukankah akan lebih bijak jika pemerintah mengalihkan dana anggaran bahan makanan tersebut misalnya untuk biaya di sektor pendidikan ataupun sektor lainnya yang lebih bermanfaat???

Saran dari saya sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali pidana denda dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Bukankah perubahan ke arah yang lebih baik akan membuat citra pemerintah menjadi baik dan dicintai rakyatnya.

Demikian Tulisan Singkat yang masih banyak belajar ini. Terima Kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun