Mohon tunggu...
ADAM DARY ARRAHMAAN SALMUN
ADAM DARY ARRAHMAAN SALMUN Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Memenuhi Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat

21 Januari 2022   09:49 Diperbarui: 21 Januari 2022   09:54 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara yang memberikan dan menerapkan hak otonomi daerah dan desentralisasi kepada pemerintah daerah dalam sistem pemerintahannya. Pemberian dan pemberlakuan sistem otonomi daerah ini diberlakukan dengan harapan setiap daerah-daerah yang ada di Indonesia dapat mewujudkan sistem yang efektif untuk masing-masing wilayahnya. 

Sistem tersebut diberlakukan dengan harapan bahwa tiap daerah dapat menentukan dengan jelas arah kegiatannya secara mandiri dan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah tersebut dapat menggali potensipotensi yang ada di daerah tersebut untuk dikelola secara lebih maksimal.

Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengatur pajak dan retribusi daerahnya, memperkuat otonomi daerahnya, meningkatkan akuntabilitas dalam penyediaan layanan dan pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. 

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber terbesar dan juga dapat dikatakan terpenting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun pelaksanaan pemantapan otonomi daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertanggung jawab atas empat sektor perpajakan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. 

Pemanfaatan sumber daya yang berasal dari daerah-daerah tersebut akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah atau yang disingkat dengan PAD, yang memiliki peran sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk memenuhi belanja daerah dan melakukan pembangunan dan juga menjalankan beberapa program yang dimaksudkan untuk menyejahterakan masyarakat di seluruh kabupaten/kota. PAD tersebut dapat berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah provinsi maupun pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota.

Kepatuhan masyarakat akan kewajiban perpajakannya merupakan sebuah masalah yang dialami hampir seluruh negara-negara berkembang, tak terkecuali Indonesia. Persoalan perpajakan di Indonesia merupakan suatu hal yang kompleks dan memerlukan penanganan yang sinergis dan komprehensif. 

Pemerintah mulai melakukan berbagai upaya mitigasi dalam bidang perpajakan saat ini dengna output yang diharapkan nantinya berupa meningkatnya kesadaran dan pemahaman masyarakat atas pentingnya eksistensi pajak bagi suatu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangungan daerah yang nantinya kaan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan.

Di masa pandemi Covid-19 ini tentunya hampir seluruh daerah bahkan negara harus melakukan penyesuaian terhadap perencanaan keuangannya. Dengan meningkatnya belanja di bidang kesehatan dan penyedian jaring pengaman sosial serta menurunnya pendapatan daerah, khususnya di Porvinsi Jawa Barat, akan menimbulkan permasalahan apakah belanja daeraah akan tercukupi. Ditambah lagi dengan permasalahan-permasalahan seperti kurang optimalnya penerimaan pajak daerah.

Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko pada tahun 2019, "Pajak Kendaraan Bermotor dinilai menjadi satu-satunya dari empat sektor jenis pajak yang penerimaan atau realisasi penerimaannya belum optimal. Sedangkan untuk tiga sektor pajak lainnya sejauh ini dapat berjalan normal dan diprediksi dapat mencapai target penerimaan. Pajak kendaraan bermotor masih memiliki kekurangan kurang lebih sebesar 251 miliar dari target yang sudah ditentukan. Hal tersebut dikatakan menjadi sesuatu yang krusial karena Pajak Kendaraan Bermotor dikatakan merupakan tulang punggung dari pembangungan, di mana mayoritas pajak yang cukup besar didatangkan dari Pajak Kendaraan Bermotor tersebut."

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mencatat bahwa dari sekitar 17 juta kendaraan bermotor dan akan terus bertambah setiap tahunnya, hanya ada 11 juta di antaranya yang kewajiban perpajakannya dapat tertagih. Sementara sisa dari angka tersebut berada dalam status yang tidak jelas keadaannya dikarenakan pemilik dari kendaraan bermotor tersebut tidak melaporkan hilang maupun kerusakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun